Ketua DPC Partai Gerindra Sragen Wahyu Dwi Setyaningrum menegaskan, lewat kanal YouTube-nya, Edy Mulyadi menyebut Prabowo dengan kata-kata yang dinilai kurang pantas. Itu membuat para kader tersinggung dan kecewa.
”Kami laporkan secara pidana. Hal yang disampaikan itu membuat kami marah. Ini merupakan inisiatif kami sekaligus wujud kesolidan kami dengan Pak Prabowo,” ujar dia.
Amriza Khoirul Fachri selaku kuasa hukum DPC Gerindra Sragen menuturkan, perbuatan terlapor merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum pidana jo pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE jo pasal 310 ayat 1 KUHP.
”Harapan kami selaku kuasa hukum, Polres Sragen bisa profesional menindaklanjuti pengaduan hari ini,” ungkapnya. (din/wa/dam) Editor : Damianus Bram