Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Warga Banjar ini Nekat Bawa Kabur Motor Sport Milik Teman

Damianus Bram • Rabu, 9 Maret 2022 | 05:05 WIB
AMANKAN PELAKU: Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi menunjukkan barang bukti pencurian sepeda motor. (AHMAD KHAIRUDIN/RADAR SOLO)
AMANKAN PELAKU: Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi menunjukkan barang bukti pencurian sepeda motor. (AHMAD KHAIRUDIN/RADAR SOLO)
SRAGEN – Aksi nekat sekaligus licik dilakukan Ngadiyanto, 39. Warga Banjar, Desa Brojol, Kecamatan Miri ini nekat membawa kabur sepeda motor sport milik temannya saat terlelap. Motor tersebut lantas ditukar tambah dengan motor lainnya.

Ngadiyanto mengambil kunci kontak dari saku rekannya Sri Widodo, 42, warga Dukuh Gantiwarno RT 05 Desa Somomorodukuh, Kecamatan Plupuh pada Selasa (31/8) lalu. Lalu membawa kabur motor Kawasaki Ninja 250 cc dengan nopol AD 3523 BD.

Keduanya tengah nongkrong hingga pukul 02.00. Sri Widodo ketiduran di halaman rumahnya. Sedangkan teman-temannya yang lain, juga sudah pulang. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk mengambil kunci kontak motor Kawasaki Ninja 250 cc warna hijau dari saku celana korban.

Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi menyampaikan, korban saat terbangun bangun kebingungan. Karena hendak memasukkan sepeda motor. Namun motornya sudah hilang. Demikian juga kunci kontaknya di saku juga sudah tidak ada.

Setelah kejadian tersebut Ngadiyanto menghilang dari sekitar Plupuh. Korban juga sudah melaporkan aksi pencurian tersebut pada pihak berwajib. Hingga akhirnya jejak Ngadiyanto berhasil terendus.

Pada Jumat (18/2) lalu jajaran Polsek Plupuh bersama unit resmob Polres Sragen sekitar pukul 01.00 dini hari berhasil menangkap pelaku. Dia bersembunyi di sebuah rumah kos di Dukuh Sidorejo, Desa Kuwiran, Kecamatan Banyudono, Boyolali.

Kapolsek Plupuh Iptu Suparno menambahkan, pelaku ditangkap beserta barang bukti motor hasil tukar tambah. Motor Kawasaki Ninja 250 cc warna hijau hasil curian Ninja RR dijual di Wonosobo. Lantas pelaku masih mendapat keuntungan uang Rp 4,5 juta.

”Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun penjara,” tandasnya. (din/adi/dam) Editor : Damianus Bram
#Bawa Kabur Motor Teman #Pencurian Motor #polres sragen #Pencurian Motor Sport