Meski cukup membantu, sayangnya beban dan regulasi untuk PAM swadaya tersebut tidak sama dengan kewajiban yang diberikan PDAM. Seperti kewajiban setor pendapatan asli daerah (PAD), pajak, maupun kualitas kesehatan air.
Direktur Utama (Dirut) PDAM Sragen Hanindyo Heru Pratikno menyampaikan, situasi di lapangan sudah lama banyak bermunculam PAM swadaya. Namun pihaknya memastikan PDAM menjaga mutu dan kualitas kesehatan air.
Soal kriteria eksploitasi air bersih sudah diatur dalam peraturan gubernur (pergub). Bahkan ketentuan tersebut diatur secara terperinci. Namun kini banyak usaha eksploitasi air, baik dilakukan perseorangan maupun memiliki badan usaha. Selain itu ada pula pamsimas. Namun pamsimas tidak mengganggu pelayanan PDAM. Sehingga bisa melayani masyarakat yang diluar jangkauan PDAM.
Sementara untuk PAM swadaya, usaha tersebut mencoba mencari keuntungan komersialdari eksploitasi air di kabupaten Sragen. Tapi tidak ada regulasi seperti PAD, pajak, kewajiban menjaga kesehatan air dan sebagainya.
”Tahun lalu ada sekitar 3.000 pelanggan minta putus dan beralih ke PAM desa. Sehingga keluar gagasan untuk membuat regulasi dari PLT direktur. Kita tindaklanjuti dan nanti kita ekspose ke ibu bupati,” bebernya.
Sementara Direktur Umum (Dirum) PDAM Sragen Handoko menjelaskan untuk kewenangaan izin eksploitasi air ada di ESDM Provinsi Jateng. Sehingga perlu cermat jika membuat regulasi semisal perbup untuk menindaklanjuti permasalahan eksploitasi air. (din/adi/dam) Editor : Damianus Bram