Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

6 Jabatan Kepala Dinas di Pemkab Sragen Masih Kosong

Damianus Bram • Selasa, 22 Maret 2022 | 17:00 WIB
ILUSTRASI: Pelantikan kepala dinas di Pemkab Sragen, tahun lalu. (AHMAD KHAIRUDIN/RADAR SOLO)
ILUSTRASI: Pelantikan kepala dinas di Pemkab Sragen, tahun lalu. (AHMAD KHAIRUDIN/RADAR SOLO)
SRAGEN – Enam posisi pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemerintah Kabupaten Sragen masih kosong. Sejumlah OPD masih diisi pelaksana tugas (plt). Selanjutnya digelar seleksi terbuka dalam waktu dekat.

Posisi yang kosong yakni kepala dinas (kadinas) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Pertanahan dan Tata Ruang, Dinas Sosial, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Direktur RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen Tatag Prabawanto menjelaskan, seleksi pengisian jabatan dilaksanakan secara terbuka dan kompetitif sesuai Surat Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tertanggal 9 Maret 2022. Rekomendasi KASN ditindaklanjuti dengan Keputusan Bupati Sragen tertanggal 14 Maret 2022.

”Kami mengundang pegawai negeri sipil terbaik di lingkungan Pemkab Sragen dan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Jawa Tengah yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi,” terang Tatag, kemarin (21/3).

Tatag menjelaskan, persyaratan mengikuti seleksi sudah diatur. Di antaranya berstatus PNS, mendapatkan rekomendasi dari pejabat berwenang atau persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian atau bupati/walikota.

Peserta terakhir menduduki jabatan eselon III atau jabatan fungsional, memiliki pangkat/golongan pembina, serta berpengalaman pada jabatan dalam bidang tugas terkait jabatan yang dilamar minimal lima tahun.

”Ada batasan usia maksimal 56 tahun per 29 Juli 2022, pendidikan minimal sarjana atau diploma IV, diutamakan yang sudah lulus diklat kepemimpinan tingkat III,” terangnya.

Tatag menambahkan, pelamar dari pejabat eselon III harus menjabat sekurang-kurangnya dua tahun untuk pejabat eselon IIIa dan tiga tahun untuk pejabat eselon IIIb. Sedangkan untuk pejabat fungsional, harus jabatan fungsional jenjang ahli madya yang relevan dengan jabatan yang dilamar paling sedikit dua tahun. Pihaknya menegaskan tidak ada biaya untuk mengikuti seleksi ini.

”Keseluruhan pelaksanaan tahapan seleksi tidak dikenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apapun,” tegasnya. (din/adi/dam) Editor : Damianus Bram
#Sekda Sragen Tatag Prabawanto #Jabatan Kepala Dinas #Kepala OPD di Pemkab Sragen