Penguji kendaraan Denis Sartono menyampaikan, jelang Ramadan, ada peningkatan kendaraan untuk uji KIR. Jika dalam kondisi normal, sehari sekitar 40-50 kendaraan, namun akhir-akhir ini bisa mencapai 70 kendaraan. Pada umumnya uji kendaraan meningkat menjelang arus mudik seperti saat ini. Seperti termasuk kendaraan seperti bus pariwisata.
”Memang mulai naik untuk pengujian, termasuk bus pariwisata. Biasanya difungsikan untuk mudik. Selain itu geliat pariwisata akhir-akhir ini juga semakin tinggi,” terangnya Kamis (24/3).
Namun ada juga kendaraan untuk kebutuhan angkutan logistik. Karena untuk kebutuhan masyarakat pada menjelang Lebaran meningkat. Lantas untuk kendaraan angkutan umum, biasanya mempersiapkan pemeriksaan. Karena setiap arus mudik dipastikan ada pemeriksaan untuk kondisi kendaraan di terminal. Langkah tersebut untuk memastikan keselamatan penumpang.
”Biasanya di terminal ada pemeriksaan uji kelayakan kendaraan, termasuk di Sragen,” bebernya.
Denis menambahkan, syarat untuk layanan uji KIR saat ini masih seperti sebelumnya. Belum menggunakan syarat memiliki kartu BPJS Kesehatan untuk administrasi layanan publik. Seperti pembuatan SIM, SKCK dan STNK, jual beli tanah, keperluan haji, dan umroh serta sejumlah layanan publik lain.
”Kami masih seperti biasa, belum ada surat turun dari atas. Kalau ada surat imbauan akan kami laksanakan dan sosialisasikan. Komunikasi dengan BPJS juga belum, mungkin karena baru saja aturannya,” ujarnya.
Dia menilai sebenarnya korelasi layanan uji KIR dengan BPJS Kesehatan cukup jauh. Namun tetap siap jika dilaksanakan kebijakan tersebut untuk layanan uji kendaraan.
”Kalau kita kan lebih ke teknis kendaraan, bukan persyaratan utama juga,” terangnya.
Selain itu saat ini sudah digitalisasi untuk buku KIR. Sekarang sudah tidak bisa dipalsukan dengan sistem online. Sekarang ini untuk QR Code menginduk pada server Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.
”Data hasil setiap kabupaten dikirim di server Kemenhub. Jika ada operasi, petugas tinggal scan, misalnya ada trouble atau server down itu dari kementerian. Kabupaten tugasnya hanya mengesahkan,” jelasnya. (din/adi/dam) Editor : Damianus Bram