Jika sampai terjadi rangkap jabatan, perangkat desa tersebut berpotensi melanggar undang-undang tentang desa dan undang-undang tindak pidana korupsi (tipikor). Karena memungkinkan menerima penghasilan ganda dari alokasi dana desa sebagai perangkat desa dan tunjangan fungsional sebagai guru PPPK.
Kepala Desa (Kades) Masaran Yuli Puji Raharjo membenarkan perangkatnya ada yang diterima sebagai PPPK. Namun belum mengundurkan diri. ”Informasinya begitu. Tapi sampai hari ini belum menerima SK PPPK,” terangnya, Selasa (12/4).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sragen Suwardi menyampaikan, tidak boleh aparatur sipil negara (ASN) dalam hal ini termasuk PPPK merangkap penjadi perangkat desa. Sehingga harus memilih salah satu yang akan ditekuni. ”Kalau pekerjaannya dobel seperti itu, kalau mau bekerja seperti apa?” ujarnya.
Pihaknya menegaskan, ketika menjadi seorang guru, tidak diperkenankan merangkap. Pihaknya menilai harus melihat aturan, terkait pengunduran diri yang bersangkutan setelah pemberkasan atau saat menerima SK pengangkatan PPPK.
Namun pihaknya mengaku belum mengetahui perangkat desa yang diterima PPPK. Demikian juga dengan sekolah penempatannya. Karena pendaftar di berbagai jenjang dari tingkat SD dan SMP juga banyak. Jika memenuhi persyaratan mendaftar PPPK, artinya yang bersangkutan rutin mengajar. Minimal sudah mengajar 24 jam per minggu. ”Manakala sudah ditetapkan, logikanya harus segera memilih,”ujarnya.
Suwardi menjelaskan, sebenarnya jika masih berstatus honorer masih bisa rangkap dengan mengajar. Misalnya saja memiliki kompetensi dalam bidang seni tari, meskipun berstatus sebagai kepala desa (kades) masih diperbolehkan, selama tidak mengganggu jam kerja. Sedangkan ketika statusnya PPPK sudah diatur dalam undang undang ASN. (din/adi/dam) Editor : Damianus Bram