Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

35 Tahun Mengabdi, Suwarti Diminta Kembalikan Uang Pensiun

Damianus Bram • Senin, 6 Juni 2022 | 03:51 WIB
NESTAPA: Suwarti menunjukkan SK pengangkatan PNS. (AHMAD KHAIRUDIN/RADAR SOLO)
NESTAPA: Suwarti menunjukkan SK pengangkatan PNS. (AHMAD KHAIRUDIN/RADAR SOLO)
SRAGEN – Suwarti, 60, pensiunan guru agama SD berharap mendapat tunjangan pensiun dan tidak menggembalikan gajinya selama 2 tahun. Perempuan yang sudah mengajar sekitar 35 tahun ini justru dirundung masalah terkait administrasi kepegawaian yang carut marut.

Suwarti menceritakan dia merupakan lulusan pendidikan guru agama atas (PGAA) di Solo. Selanjutnya menjadi guru wiyata bakti (WB) di beberapa sekolah seperti di SDN Blimbing 3 Sambirejo, SDN Blimbing 2 Sambirejo, dan di SDN Sambirejo. Kemudian saat di SDN Sambi 1, pada 2014 diangkat menjadi CPNS.

Menurutnya, dalam SK CPNS yang dia terima tertulis profesinya adalah sebagai guru agama. Kemudian dipindah ke SDN Jetis 2 Sambirejo, Sragen.

”CPNS masuk pendidikan guru agama. SK masuk sebagai guru, lalu kuliah lagi S1. Sejak pemberkasan selalu ditolak dari CPNS ke PNS,” terangnya.

Kemudian, baru pada 2016 dia diangkat sebagai PNS. Suwarti tetap melanjutkan mengajar, hingga masa mengabdinya selesai pada 1 Juli 2021. Masalah timbul ketika sudah memasuki masa pensiun. Kinerjanya dinilai kurang dari 5 tahun sebagai PNS karena terkait ijazah S1 miliknya yang belum keluar.

Dia mencoba mengurus administrasi. Namun pada 26 April berkasnya dikembalikan BKN karena dianggap menggunakan ijazah PGAA. Dengan demikian masuk ke kategori tenaga pendidik bukan guru. Hingga akhirnya tidak dapat pensiun.

Pihaknya memiliki berkas persyaratan seperti sertifikat pendidik, ijazah S1, SK jabatan fungsional guru. ”Padahal, waktu diangkat menjadi CPNS pada September 2014 sudah lulus S1. Namun ijazah S1 baru keluar pada Desember 2014 dan berharap ijazah S1 dapat disusulkan,” terangnya.

Dia bahkan diminta mengembalikan gajinya selama dua tahun, karena dianggap statusnya merupakan tenaga kependidikan yang memiliki batas pensiun 58 tahun. Seharusnya ketika usia 57 tahun sudah ada pemberitahuan. Sehingga permasalahan seperti ini bisa diselesaikan sejak awal. Tidak sampai ada desakan pengembalian gaji.

”Harapan saya ya tentu tidak mengembalikan dan mendapatkan hak pensiun. Saya dibantu anggota DPRD Sragen pak Pur (Bambang Widjo Purwanto,red), disampaikan pak Pur diusahakan agar tidak mengembalikan,” tuturnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sragen Kurniawan Sukowati memastikan pihaknya akan mempelajari kasus tersebut. Kurniawan belum genap sepekan menjadi Kepala BKPSDM atau baru dilantik pada Selasa (31/5) lalu.

”Kami akan pelajari dulu mas, belum bisa matur, masih kita kaji,” ujarnya. (din/adi) Editor : Damianus Bram
#bkpsdm sragen #Suwarti #Diminta Kembalikan Uang Pensiun #Pensisuan Guru Agama