Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sragen Ery Syarifah menyampaikan, dalam peraturan pengadaan barang dan jasa, sudah ditegaskan batasan keuntungan. Yakni maksimal 15 persen. Sehingga jika lebih dari itu dianggap pelanggaran. Untuk itu dia berpesan jika pengadaan mencari celah keuntungan lebih dari nilai, seharusnya ditegur atau dilaporkan.
”Hati-hati, pihak yang mengadakan barang tidak boleh menerima keuntungan lebih dari 15 persen sesuai ketentuan,” terang Ery.
Terkait arahan presiden dalam upaya meningkatkan pembelian dan penggunaan produk dalam negeri (PDN), pada pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah diatur Surat Nomor B-0087/MENKO/MARVES/PE.00/I/2022 pada 12 Januari 2022. Tetapi jika instansi pemerintah membutuhkan barang dari luar negeri, selama spesifikasi tidak memungkinan di dalam negeri, masih diperbolehkan. Misalnya mobil dengan spesifikasi tertentu.
”Kalau pengadaan barang misalnya mobil hanya dia yang memproduksi, sementara kita butuh. Undang-undang pengadaan barang dan jasa memperbolehkan. Misalnya butuh mobil yang atapnya kaca, sementara kita butuh, diperbolehlan,” imbuh Ery.
Ery juga mengingatkan agar pengawas pengadaan barang dan jasa bekerja dengan benar. Pengawas bertanggungjawab pada seluruh kegiatan. ”Karena ketika ada laporan, yang ada di otak kami langsung cari siapa PPK-nya, siapa pelaksana yang membangun,” jelasnya.
Misalnya akan penyerahan hasil pekerjaan, PPK tentu khawatir sudah selesai 100 persen atau belum. Di sini peran pengawas bisa menunjukkan bukti bahwa pelaksana sudah memenuhi kewajibannya. Serta dilampirkan hasilnya dalam penandatanganan serah terima. Baru proses pencairan anggaran 100 persen. (din/adi/dam) Editor : Damianus Bram