Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner

Pilkades PAW Singopadu Kian Panas

Damianus Bram • Selasa, 28 Juni 2022 | 04:33 WIB
TUNJUKKAN BUKTI: Kuasa hukum salah satu bakal calon PAW Kades Singopadu, Sri Kalono tunjukkan bukti bahwa dua bakal calon pernah jalani pidana. (AHMAD KHAIRUDIN/RADAR SOLO)
TUNJUKKAN BUKTI: Kuasa hukum salah satu bakal calon PAW Kades Singopadu, Sri Kalono tunjukkan bukti bahwa dua bakal calon pernah jalani pidana. (AHMAD KHAIRUDIN/RADAR SOLO)
SRAGEN – Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Singopadu, Kecamatan Sidoharjo masih memanas. Salah satu bakal calon kades meminta kuasa hukumnya untuk memeriksa berkas terkait dua calon yang pernah tersangkut kasus pidana. Namun pihak sekretaris desa (sekdes) meminta panitia tidak membuka berkas tersebut.

Penasihat Hukum dari Heru Tarwoco (bakal calon PAW Kades Singopadu), Sri Kalono hadir di Kantor Desa Singopadu, Senin (27/6). Mereka sebelumnya telah mengirimkan surat permohonan izin melihat berkas dan keterangan para peserta bakal calon PAW. Namun urung bertemu dengan panitia seleksi PAW kades lantaran ketua panitia tidak berada di kantor desa.

Kalono menyampaikan, sesuai undang-undang advokat, pihaknya memiliki kewenangan untuk mendapatkan data sesuai dengan kepentingan klien. Kemudian berdasarkan undang-undang pemilu, salah satu asasnya adalah jujur, dan keterbukaan.

”Kami ingin melihat berkas persyaratan para bakal calon. Kalau asas keterbukaan, siapa saja boleh melihat. Kemudian kami ingin meminta beberapa keterangan. Terkait bakal calon SKD dan PRD,” ujarnya.

Berdasaran peraturan bupati (perbup) terkait PAW kepala desa, dia menyampaikan yang bersangkutan harus secara jujur dan terbuka mengumumkan bahwa yang bersangkutan pernah dipidana penjara.

”Diumumkan pada publik, apakah itu sudah ada? Kami belum melihat. Kamudian ada yang menyebutkan bukan melakukan kejahatan berulang-ulang. Harus ada kejujuran pidana apa saja yang telah dilakukan dua orang tersebut,” bebernya.

Kalono menilai perbup terkait PAW ini sedikit janggal. Karena tidak ada persyaratan SKCK. Sehingga perlu ditanyakan karena berkaitan dengan asas jujur dan keterbukaan. Pihaknya mendapat bukti Skd pernah menjalani pidana tipikor 2009. Kemudian kembali menjadi terpidana perjudian pada 2017. Sedangkan Prd menjadi terpidana pada 2014 tipikor.

”Pasal UU Pemberantasan tipikor ancaman hukumannya maksimal 20 tahun minimal 1 tahun, putusannya 1 tahun 8 bulan,” terangnya.

Dia juga mendengar sudah mendapatkan surat dari Pengadilan Negeri (PN). Namun perlu dipastikan bunyi surat tersebut.

Terpisah Sekretaris Desa (Sekdes) Singopadu Suyatno meminta panitia PAW kades menolak untuk membuka berkas. Pihaknya mempertanyakan kapasitas dari penasehat hukum salah satu calon tersebut. Selain itu dia menilai calon tersebut sudah memenuhi persyaratan. ”Saya minta panitia tidak mengiizinkan. Kapasitas mereka apa?” ujarnya.

Pihaknya menyampaikan untuk masa jabatan PAW Kades Singopadu masih sekitar 3 tahun. Namun pihaknya menyayangkan bakal calon yang mencari celah kesalahan kompetornya. Dia menegaskan bahwa benar dua orang calon pernah terpidana. Namun pencalonan mereka tidak melanggar ketentuan. (din/adi/dam) Editor : Damianus Bram
#Polemik Pilkades PAW Desa Singopadu #Pilkades PAW Desa Singopadu #Desa Singopadu #Pilkades PAW