Padahal, SKKH hanya berlaku setengah hari saja. Namun pihak Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Kabupaten Sragen menyiapkan sistem untuk pemeriksaan hewan sebelum mendapatkan SKKH. Tim akan ke lokasi asalkan pemilik hewan kurban proaktif mendaftar ke desa.
Lantas sebelum melakukan kurban, masyarakat yang memiliki calon hewan kurban bisa melapor ke kepala desa (kades). Kemudian kades dan pihak desa mendata dengan menyertai foto KTP serta nomor telepon yang bisa dihubungi.
Kepala Disnakan Kabupaten Sragen Rina Wijayanti menyampaikan, tim terpadu akan bergotong royong. Sehingga tidak memberatkan petugas di lapangan. Meskipun waktu yang diberikan cukup pendek.
”Jadi di desa ada babinsa dan bhabinkamtibmas yang turut membantu. Selain itu, PPL dan mantri hewan turut memeriksa,” terangnya.
Rina berharap pemilik aktif memeriksakan hewan tersebut. Seperti pendaftaran dari pemilik ke desa. ”Jadi mendaftar ke desa masing-masing. Berdasarkan permintaan untuk diperiksa,” terangnya.
Selanjutnya, perangkat desa ditunjuk sebagai penunjuk arah tim yang akan memeriksa kesehatan hewan kurban. Baru selanjutnya tim terpadu memeriksa fisik hewan kurban, terindikasi PMK atau tidak. Jika dalam pemeriksaan dinilai aman, tim terpadu memberikan ”girik” ke pemilik untuk ditukarkan dengan SKKH.
Lantas girik tersebut ditukarkan ke kecamatan pada tanggal yang ditentukan yakni 7 dan 8 Juli 2022. SKKH tersebut hanya berlaku selama 12 jam. (din/adi/dam) Editor : Damianus Bram