Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sragen Sukirno menjelaskan, saat ini ada 92 SMP di Sragen. Rinciannya 49 SMP negeri dan 43 SMP swasta. Dari jumlah itu, baru 24 SMP swasta dan 16 SMP negeri yang siap menggunakan kurikulum Merdeka Belajar. Sementara 68 SMP lainnya belum siap dengan kebijakan tersebut.
”Dalam kurikulum Merdeka Belajar tidak banyak berbeda dari kurikulum 2013. Hanya penyampaiannya yang berbeda. Guru diharapkan bisa menyesuaikan kemampuan anak dalam menerima pelajaran,” jelasnya, Rabu (13/7).
Dia menilai ada benarnya untuk menjaga mood siswa agar lebih mudah menerima materi. Namun guru juga punyak target untuk menyampaikan materi pada siswa.
”Jadi harus disiapkan, karena guru kita biasanya materi yang sudah disiapkan juga harus diselesaikan,” jelasnya.
Padahal dalam kurikulum Merdeka Belajar, lanjutnya, tidak memaksakan kemampuan siswa dalam menyerap materi. Sehingga perlu pengalaman mengajar dari guru.
”Jika dulu siswa belum bisa ya remidi, sekarang disesuaikan dengan kemampuan,” ujarnya.
Sejumlah alasan banyak sekolah yang belum siap menerapkan. Di antaranya belum ada pemahaman yang jelas dari guru mengenai kurikulum tersebut. Selanjutnya kesiapan sumber daya manusia (SDM), dalam hal ini yang lebih paham dari masing-masing sekolah. Apalagi sekarang tidak ada penyiapan khusus untuk SDM.
”Dulu ada pelatihan dan semacamnya untuk guru. Sekarang tinggal mempelajari di platform secara online. Itu yang guru belum terbiasa,” ujarnya.
Lantas ada pertimbangan pengaruh jam mengajar guru. Karena ada perbedaan jam mengajar. Misalnya dulu TIK tidak wajib menjadi wajib, sedangkan prakarya dan seni budaya jam mengajar dikurangi. Padahal guru yang mengajar banyak.
”Imbasnya semisal guru seni dan budaya jika diterapkan serentak akan banyak kehilangan jam mengajar. Karena pengaruh dengan sertifikasi juga. Itu menurut saya juga menjadi salah satu penyebab,” tandasnya.
Meski demikian secara bertahap, jumlah sekolah yang menerapkan kurikulum Merdeka Belajar akan bertambah. Pemerintah pusat memberi kesempatan untuk mempersiapkan sampai 2024 mendatang. ”Itu tentu dengan evaluasi pelaksanaanya,” ujarnya. (din/adi/dam) Editor : Damianus Bram