Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Rumah Restorative Justice di Desa Jetak Rampungkan 1 Sengketa

Damianus Bram • Jumat, 5 Agustus 2022 | 15:40 WIB
BERDAMAI: Mediasi antara dua pihak bersengketa tanah di rumah restorative justice, Desa Jetak, Kecamatan Sidoharjo, Kamis (4/8). (AHMAD KHAIRUDIN/RADAR SOLO)
BERDAMAI: Mediasi antara dua pihak bersengketa tanah di rumah restorative justice, Desa Jetak, Kecamatan Sidoharjo, Kamis (4/8). (AHMAD KHAIRUDIN/RADAR SOLO)
SRAGEN – Rumah restorative justice di Desa Jetak, Kecamatan Sidoharjo yang diresmikan pekan lalu berhasil menguraikan permasalahan warga. Tidak tanggung-tanggung, sengketa yang diselesaikan pertama adalah persoalan keluarga Camat Jenar Dani Wahyu Setiawan.

Kepala Desa (Kades) Jetak Siswanto menyampaikan, sengketa ini antara keluarga Tukiyem dan keluarga Padmo. Yakni terkait tanah sengketa atas nama Suradi, orang tua Tukiyem; dan atas nama Padmo. Namun dikuasai dan ditinggali oleh anak cucu Padmo.

”Jadi dapat laporan, tidak kami tunda-tunda penyelesaiannya. Ini sudah selesai satu perkara, masih ada dua kasus yang antre,” terangnya usai mediasi dua pihak, Kamis (4/8).

Turut hadir kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sragen, Kasi Pidum dan Bantuan Hukum Gratis yang bekerjasama dengan Pemdes Jetak. Selain itu hadir pula notaris dan perangkat desa serta BPD.

Camat Jenar Dani Wahyu Setiawan menyampaikan, penyelesaian di rumah RJ sangat bagus. Dengan mediasi ini bisa diterima kedua belah pihak.

”Kami berterima kasih dari pihak keluarga pelapor. Permasalahan lama sejak saya masih SMA, timbul lagi. Saya koordinasi dengan kades. Alhamdullilah permasalahan sudah terpecahkan,” ujar Dani.

Kajari Sragen Ery Syarifah yang memimpin mediasi menyampaikan, yang bersengketa masih termasuk saudara.

”Mereka bersepakat menyelesaikan secara kekeluargaan, yang menguasai tanah akan membayar kompensasi pada pemilik sertifikat dengan nominal Rp 135 juta dengan luasan lebih dari 200 meter,” ujarnya.

Proses mediasi tidak sampai 1 jam. Saat ini tinggal tunggu penyerahan kompensasi dan balik nama sertifikat tanah di Rumah restorative justice tersebut. (din/adi/dam) Editor : Damianus Bram
#Rumah Restorative Justice #Kampung Restorative Justice #Kejaksaan Negeri Sragen