Pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Topan RI Agus Triyono menyampaikan, perlu pengawasan pada bantuan RTLH di Sragen. Ada 1.400 RTLH yang mendapat bantuan di sejumlah kecamatan. Setiap penerima mendapat bantuan Rp 20 juta. Hanya saja, ada persyaratan tertentu, seperti rumah harus berfondasi. Sehingga ada rumah yang seharusnya mendapatkan bantuan, tapi gagal memenuhi persyaratan tersebut.
”Jika mendapatkan bantuan, rumah harus sudah punya fondasi. Untuk membuat fondasi ini swadaya, ada yang tidak mampu,” ujarnya, Selasa (10/8).
Pihaknya mendapati terdapat satu RTLH yang dipindahkan di Desa Banyurip, Kecamatan Jenar. Lantaran pemilik rumah tidak mampu membuat fondasi secara swadaya. Namun penerima baru masih dalam satu desa.
”Contohnya di Banyurip, Jenar, ada penerima yang tidak terealisasikan. Malah dipindah namakan orang lain. Dari yang atas nama Bejo ke Wastiyo,” terangnya.
Selain itu, pihaknya menekankan bantuan tidak boleh dibelanjakan batu belah. Lantaran fondasi bukan bagian dari item yang dibangun. ”Kami harap bantuan RTLH ini tepat sasaran dan tepat dalam penggunaan anggarannya,” imbuhnya.
Terkait informasi tersebut, Kepala Dinas Perumahan Pemukiman, Pertanahan dan Tata Ruang (Disperkimtaru) Kabupaten Sragen Aris Wahyudi akan memeriksa informasi tersebut. Saat dihubungi, dia tengah berada di luar kota.
”Saya malah belum mendapatkan info itu. Coba besok saya konfirmasi ke kabid. Ini masih di Solo,” terangnya melalui pesan singkat. (din/adi) Editor : Damianus Bram