Tersangka digelandang oleh petugas Kejari Sragen menuju mobil untuk diantar ke Lapas Kelasa 2A Sragen sekitar pukul 16.00. Setelah menjalani pemeriksaan cukup lama di Kantor Kejari Sragen.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sragen Agung Riyadi menjelaskan, tim penyidik Kejari Sragen menetapkan dan menahan tersangka berinisial CYA, 40, warga Semarang. Pelaku merupakan mantan junior manager bisnis di KPH Surakarta. Dia menyalahgunakan dana milik Perum Perhutani yang diperoleh dari pemanfaatan lahan oleh petani penggarap di wilayah Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Tangen, Kabupaten Sragen. Tindakan yang dilakukan tersangka dalam kurun waktu 2017-2020 itu telah merugikan keuangan negara.
“Penahanan ini untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan. Mulai 25 Agustus sampai 13 September. Dengan alasan objektif ancaman pidana lebih dari 5 tahun. Dan alasan subyektif dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana,” ujarnya.
Soal nilai kerugian akibat tindakan tersangka masih belum dipastikan. Dari hasil penghitungan perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah ditaksir kerugian di atas Rp 100 juta.
Dia menuturkan, keseharian pelaku berkantor di Kantor Perhutani KPH Surakarta. Namun yang dilakukan di wilayah BKPH Tangen. Dia menjalankan kegiatan fiktif, namun memalsukan pertanggungjawaban.
”Jadi ada kegiatan yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya di BKPH Tangen. Untuk materi perkara belum bisa dijelaskan lebih lanjut. Karena kami masih menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah,” jelasnya.
Meski demikian, tetap dilakukan pendalaman dan bukan tidak mungkin ada pelaku lain yang menyusul ditetapkan sebagai tersangka. Sejumlah saksi sudah diperiksa. Termasuk para petani pengguna lahan.
Soal pasal yang disangkakan yakni pasa 2 ayat 1 junto pasal 3 junto pasal 18 Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (din/bun/dam) Editor : Damianus Bram