Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Perhutani KPH Surakarta Ikuti Proses Hukum yang Menimpa Pegawainya

Damianus Bram • Rabu, 31 Agustus 2022 | 03:20 WIB
KLARIFIKASI: Wakil Administratur Perhutani KPH Surakarta Susilo Winardi jumpa pers terkait kasus korupsi yang menimpa jajarannya. (AHMAD KHAIRUDIN/RADAR SOLO)
KLARIFIKASI: Wakil Administratur Perhutani KPH Surakarta Susilo Winardi jumpa pers terkait kasus korupsi yang menimpa jajarannya. (AHMAD KHAIRUDIN/RADAR SOLO)
SRAGEN – Kasus hukum yang menimpa salah seorang pegawai Perum Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Surakarta terus berlanjut. Perhutani KPH Surakarta menyerahkan kasus tersebut pada proses hukum. Di samping itu menggandeng kejaksaan negeri (Kejari) untuk antisipasi dan pengawasan jika kejadian terulang.

Wakil Administratur Perhutani KPH Surakarta Susilo Winardi menyampaikan, pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Manajemen Perhutani berupaya mengantisipasi kejadian permasalahan hukum.

”Kami menghindari kejadian serupa. Terutama yang bertentangan dengan hukum. Kami juga menggandeng kejari untuk mencermati kerjasama kami di lapangan,” ujarnya, Selasa (30/8).

Dia menambahkan, ada titik tertentu di lapangan yang rawan bermasalah dengan hukum. Meskipun dari Perhutani KPH Surakarta juga memiliki bagian legal terkait perkara hukum. Susilo menjelaskan dari kejadian yang melibatkan salah satu pegawai Perhutani tersebut, yang paling dirugikan sebenarnya pihak Perhutani sendiri.

”Menurut kami Perhutani yang dirugikan. Soal nilai kami belum dapat gambaran secara resmi. Hitungan kerugian kami belum dapat secara resmi dari kejaksaan,” bebernya.

Dia menuturkan, di Sragen ada 16 lembaga masyarakat desa hutan (LMDH) yang bekerjasama di Sragen. Tersebar di empat kecamatan, yakni Tangen, Jenar, Gesi, dan Sukodono di bawah BKPH Tangen. Pada awalnya untuk lahan Perhutani tidak boleh ditanami tebu, jagung, dan padi. Namun muncul perintah untuk ketahanan pangan, sehingga untuk pihak ketiga.

Terkait pegawai Perhutani yang tersangkut kasus hukum tersebut, Susilo mengaku kurang tahu. Karena dia baru bertugas pada 2020. Sehingga tidak tahu proses sebelumnya. Namun dia menilai ada perbedaan pendapat soal kasus tersebut.

”Masih kami sinkronkan, masuk kerugian negara atau tidak, ” bebernya.

Sebelumnya, Kejari Sragen menahan seorang pejabat Perhutani KPH Surakarta YCA, 40, warga Semarang, Kamis (25/8). Tindakan yang dilakukan pejabat tersebut selama kurun waktu 2017-2020. Ditaksir mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 100 juta. Dia dijerat Pasal 2 ayat 1 Junto Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (din/adi/dam) Editor : Damianus Bram
#kph perhutani #Perhutani KPH Surakarta #perhutani