Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sragen Agung Riyadi menyampaikan, ada masa perpanjangan penahanan pada tersangka selama 40 hari. Masa penahanan pertama berakhir pada Selasa (13/9).
”Kami perpanjang lagi selama 40 hari ke depan. Setidaknya sampai akhir Oktober,” kata Agung, Senin (12/9).
Dia menyampaikan, jika dibutuhkan, masa penahanan bisa kembali diperpanjang. Namun dia berharap bisa segera selesai. Selain itu menunggu selesainya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam menghitung potensi kerugian negara.
”Kami masih melengkapi saksi dan barang bukti. Namun belum bisa menyampaikan siapa saja saksi yang dipanggil untuk melengkapi data,” imbuhnya.
Agung tidak memungkiri ada potensi penambahan tersangka dalam kasus ini. Tergantung perkembangan dalam pemeriksaan. ”Kemungkinan kalau ada keterangan, ini masih teknis,” tandasnya.
Seperti diketahui, YCA, 40, yang berstatus pensiunan Perhutani KPH Surakarta ini ditahan Kejari Sragen sejak Kamis (25/8) lalu. Warga Semarang ini diduga melakukan kegiatan fiktif selama menjabat kurun waktu 2017 sampai 2020. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian Rp 100 juta.
Pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (din/adi/dam) Editor : Damianus Bram