Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Upaya Pemkab Sragen Cegah Kekerasan Anak, Predikat KLA Nindya Dipertaruhkan

Damianus Bram • Sabtu, 17 September 2022 | 15:45 WIB
TEMPAT PUBLIK: Anak bermain di Taman Krido Anggo Sragen belum lama ini. (AHMAD KHAIRUDIN/RADAR SOLO)
TEMPAT PUBLIK: Anak bermain di Taman Krido Anggo Sragen belum lama ini. (AHMAD KHAIRUDIN/RADAR SOLO)
SRAGEN – Keseriusan Pemkab Sragen mencegah terjadinya kekerasan pada anak berpengaruh pada predikat Kabupaten Layak Anak (KLA) Nindya. Jika hanya alakadarnya, status KLA tersebut bisa melayang.

Direktur Program Yayasan Setara Semarang Yuli Sulistyanto menegaskan, ketika kabupaten/kota mendapat predikat KLA Nindya, artinya menjadi pertaruhan agar memperkuat layanan, baik pencegahan maupun pendampingan kekerasan anak.

”Kalau tidak (serius menangkal kekerasan pada anak), bisa jadi (predikat) turun. Maka jadi tantangan untuk bergerak cepat dan mendekatkan pada layanan,” ujarnya dalam bimbingan teknis (Bimtek) yang digelar Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Perlindungan Perempuan Pemberdayaaan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Sragen, kemarin.

Fasilitator Kabupaten Layak Anak ini menekankan, harus ada pendampingan dan upaya pencegahan kekerasan pada anak, yakni berbasis keluarga, pendidikan, dan masyarakat secara luas.

Selain itu, diperlukan indikator untuk memastikan upaya pencegahan kekerasan pada anak berjalan  baik. Di antaranya membentuk desa ramah anak dan sebagainya.

”Itu jangan sekedar seremonial. Tapi sampai ada perubahan perilaku. Jadi konkretnya ada kebijakan sampai di desa. Aktor utama dalam pencegahan dan penanganan harus dimiliki desa. Standard operational procedure (SOP) penanganan dan pencegahan harus disosialisasikan. Tidak kalah pentingnya ada komitmen,” beber Yuli.

Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Pemberdayaan Anak (Kabid PPPA) DPPKBPPPA Sragen Siti Suharni mengaku sudah melakukan upaya pencegahan. Peraturan daerah (Perda) tentang perlindungan hak anak juga telah tersedia.

“Di tingkat desa sudah punya pos pelayanan perlindungan perempuan dan anak (PPPPA) di 166 desa,” ucapnya. (din/wa/dam) Editor : Damianus Bram
#Kekerasan Anak #KLA #kabupaten layak anak #KLA Nindya