RADARSOLO.ID – Aksi kekerasan yang menyebabkan nyawa santri melayang terjadi di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Masaran, Sragen. Daffa Washif Waluyo, 14, meninggal akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seniornya.
Korban sebenarnya sudah menjalani tahun ketiga di ponpes dan akan lulus SMP. Sebelum kejadian, korban juga sempat dijenguk ibunya, dan dalam kondisi sehat.
Daffa dikabarkan meninggal dunia usai mengalami kekerasan pada Sabtu (19/11) malam. Santri yang berasal dari Desa Katikan, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi mengalami kekerasan karena diduga melanggar aturan terkait kebersihan. Pelaku kekerasan adalah seniornya dengan inisial MH, 16, asal Karanganyar.
Korban mendapat satu kali tendangan dan pukulan di bagian dada. Korban pun sempat dilarikan ke klinik sebelum dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 02.00 WIB.
Pihak ponpes kemudian memberitahukan keluarga korban pada Minggu (20/11) sekitar pukul 05.00. Setelah mendapat kabar duka tersebut, ayah korban, Dwi Minto Waluyo serta dua paman korban, Kuswanto dan Nurhuda berangkat menjemput jenazah. Namun, sebelumnya pihak keluarga juga telah melaporkan kejadian itu ke Polsek Masaran.
Atas laporan itu, akhirnya jenazah korban dibawa ke RSUD Moewardi Solo untuk otopsi. Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama membenarkan ada kejadian tersebut. Pihak kepolisian telah melakukan penahanan dan pemeriksaan pada senior yang melakukan kekerasan pada juniornya tersebut.
”Sudah kami amankan seketika setelah ada laporan senior yang melakukan tindakan kekerasan tersebut,” terang Piter, Selasa (22/11).
Kapolres menyampaikan, kekerasan bermula saat ada kegiatan kebersihan di area ponpes. Selain korban, ada dua santri lain yang mendapat hukuman tersebut. Namun, dua santri lainnya dalam kondisi baik-baik saja. Sedangkan korban terjatuh dan mengalami masalah pada pernapasan.
Selain itu, Kapolres menyampaikan tidak ada luka lebam berdasarkan hasil otopsi. ”Kalau penganiayaan terjadi pemukulan berkali-kali dan mengakibatkan luka lebam. Pada korban tidak ada luka bekas lebam pada tubuh korban,” terangnya.
Karena pelaku masih di bawah umur, dimungkinkan untuk upaya diversi selama ancaman hukumannya tidak lebih dari 7 tahun. (din/ria)
Editor : Syahaamah Fikria