Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Lampu Hijau untuk Karaoke di Gunung Kemukus

Damianus Bram • Sabtu, 7 Januari 2023 | 04:30 WIB
PERFORM: Seorang penyanyi tampil di Sragen, belum lama ini. Pemkab minta usaha karaoke berizin. (AHMAD KHAIRUDIN/RADAR SOLO)
PERFORM: Seorang penyanyi tampil di Sragen, belum lama ini. Pemkab minta usaha karaoke berizin. (AHMAD KHAIRUDIN/RADAR SOLO)
RADARSOLO.ID – Kawasan objek wisata religi Gunung Kemukus kini sudah bersolek. Dipercantik untuk menggaet wisatawan dari berbagai daerah. Kendati demikian, keberadaan 62 usaha karaoke di sana masih memunculkan pro-kontra.

Terkait usaha karaoke tersebut, Pemkab Sragen membuka pintu lebar-lebar. Dengan catatan harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Terutama nenaati Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Kepariwisataan. Salah satunya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Hal ini sudah disosialisasikan pemkab terhadap para pelaku usaha karaoke. Diimbau mengurusnya melalui layanan Online Single Submission (OSS).

“Masyarakat yang mau memulai usaha, bisa mengajukan secara online yang kemudian muncul NIB. Setelah NIB muncul, dibarengi sejumlah persyaratan. Seperti tertuang dalam Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021 dan Perda Nomor 8 Tahun 2018,” kata Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Kabupaten Sragen Yuniarti.

Yuniarti kembali menekankan, sudah memiliki NIB belum menjamin pelaku usaha bisa seenaknya. Apalagi bisnis karaoke berpotensi menjurus ke esek-esek. Padahal Gunung Kemukus dikenal sebagai objek wisata religi.

“Sehingga ada kesepahaman, jika ada tim yang melakukan pembinaan. Yang pasti harus menaati prinsip kepariwisataan. Norma susila, budaya, dan kearifan lokal,” bebernya.

Selain itu, wajib menaati aturan terkait kenyamanan warga sekitar. Karena bisnis karaoke menimbulkan suara bising, yang mungkin mengganggu warga sekitar.  “Sudah sering sosialisasi usaha yang menyangkut kepariwisataan, termasuk Karaoke. Terutama kelayakan seperti kebersihan, pengeras suara, hingga pemandu lagu,” ujarnya.

Sementara itu, Yuniarti menegaskan pemerintah tidak melarang masyarakat berusaha. Justru mendorong karena mempertimbangan multiplyer efect secara ekonomi. Namun harus ada rambu aturan yang perlu ditaati.

“Dalam perda ada tim pembinaan, pengendalian, pengawasan. Diharapkan masyarakat bisa berusaha dengan baik, namun lingkungan tidak terganggu,” tandasnya.

Soal pembentukan usaha karaoke tersebut, Yuniarti mengaku tergantung masyarakat dalam menangkap peluang. Siapapun pihak yang ingin membuka usaha, harus memahami dan menjalankan aturan. “Mau buka atau tidak, tergantung mereka,” imbuhnya. (din/fer/dam) Editor : Damianus Bram
#Karaoke di Gunung Kemukus #Gunung Kemukus #Objek Wisata Gunung Kemukus #Wisata Gunung Kemukus #karaoke