Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sragen Hargiyanto menyampaikan, dengan dilakukan ranwal RKPD sedini mungkin, diharapkan bisa menyampaikan laporan lebih awal. Jika tidak, akan berdampak pada dana transfer ke kabupaten.
”Kalau lebih awal selesai sebagai salah satu syarat transfer dari pusat. Lebih baik RKPD selesai sebelum jadwal atau sesuai jadwal,” terang Hargiyanto, Selasa (17/1/2023).
Hargiyanto menambahkan, jika ada keterlambatan RKPD, berisiko dana transfer akan dipotong. Tetapi sejauh ini Kabupaten Sragen cukup tertib untuk menyelesaikan RKPD ke pusat.
”Jadi dalam 2 tahun terakhir, kami (Pemkab Sragen,Red) selangkah lebih maju. Jadi bisa laporan lebih awal,” terangnya.
Salah satu alasan yakni ada sinergi antara eksekutif dan legislatif dan melaksanakan sesuai regulasi. ”Semisal laporan akhir tahun selesai pada 31 Desember, namun aktifasi selesai 25 Desember, kami bisa menyelesaikan,” selorohnya.
Dia menjelaskan, ada sejumlah isu strategis yang dibahas untuk menjadi prioritas pembangunan. Di antaranya UMKM, pengentasan kemiskinan, pembuatan SD unggulan di setiap kecamatan dan sebagainya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Sragen Dwiyanto menjelaskan, seperti 2022 lalu, RKPD untuk 2023 sudah rampung pada Juli.
”Nanti minggu kedua Juli sudah rampung dan dilanjutkan menjadi rancangan KUA PPAS 2024,” terangnya.
Dwiyanto menambahkan, langkah ini guna memastikan dana transfer dari pemerintah pusat tidak terhambat. Dia menyebut dana dari pusat sekira Rp 1,8 triliun. Sedangkan jika dalam proses RKPD terlambat, bisa terkena penundaan transfer dari pemerintah pusat.
”Misal tahun ini ada kegiatan untuk mendukung standar pelayanan minimal (SPM), yang wajib dilaporkan. Jika laporan terlambat bisa tertunda, makanya kami harus tertib. Karena pusat, inginnya perfect dan tertib dalam realisasi anggaran,” tandasnya. (din/adi/dam) Editor : Damianus Bram