Akibat berita bohong yang disampaikan korban tabrak lari Topik Mulya Pradana, 21, kondusivitas keamanan Kabupaten Sragen terganggu beberapa hari terakhir. Tak sedikit anggota perguruan silat datang dari luar kota masuk ke Sragen dengan konvoi kendaraan untuk mencari pelaku tabrak lari. Meskipun warga Dukuh Jengglong, Desa buntar, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar tersebut sudah mengaku menyebar kabar bohong, namun masih ada bumbu dari hoax dari berbagai pihak.
Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama menegaskan, peristiwa tabrak lari di Teguhan yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia atas nama Kordiyanto, 21, murni kecelakaan. Kapolres menyampaikan, tidak ada pengeroyokan dan penganiayaan oleh anggota perguruan silat seperti yang disampaikan salah satu korban.
”Yang terjadi saat itu adalah murni lakalantas tabrak lari yang dilakukan satu unit mobil warna metalik jenis Avanza. Sampai saat ini belum diketahui plat nomor. Kemudian korban seorang meninggal dunia dengan luka di bagian wajah depan akibat tumbukan benda tumpul sangat cepat kemudian satu luka ringan,” jelas kapolres, Senin (6/2/2023).
Kapolres menegaskan hasil visum korban meninggal dunia dan olah TKP sinkron. Korban meninggal karena kepala terbentur beton, bukan dikeroyok.
”Di titik benturan dahi ada alis dan darah yang masih menempel, setelah itu kami cocokkan dengan CCTV ada mobil melintas Avanza metalik cepat. Menurut keterangan saksi ada benturan keras,” imbuhnya.
Saat mendengar benturan, warga tersebut seketika itu melihat keluar. Tapi mobil sudah kabur. Yang tertinggal korban meninggal dunia dan korban luka berdiri bingung dengan kondisi yang terjadi.
”Atas alat bukti tersebut sehingga klir murni lakalantas berupa tabrak lari mobil Avanza nomor polisi masih diselidiki,” ujarnya.
Suwarso selaku Wakil Ketua PSHT Bidang Organisasi Cabang Karanganyar, Perwakilan PSHT Se Solo Raya Pusat Madiun menyampaikan sudah menemui kapolres Sragen. Pihak perwakilan sudah melihat langsung visum, CCTV dan hasil olah TKP.
Dia menjelaskan, setelah ditarik kesimpulan, tidak ada penganiayaan. Bukti yang dipaparkan menunjukkan dengan jelas bahwa yang terjadi adalah kecelakaan. Korban sendiri merupakan anggota PSHT Karanganyar yang disahkan pada 2021.
”Kami minta dulur (PSHT, Red) semua jaga kondisivitas Solo raya. percayakan penegakan hukum ke Polres Sragen. Semoga segera terungkap,” tandasnya. (din/adi) Editor : Damianus Bram