Hal itu ditegaskan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah I Made Suarnawan saat hadir dalam peresmian rumah dinas Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, kemarin (21/2/2023).
Kajati menyampaikan, kejaksaan melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memiliki sejumlah tugas pokok dan fungsi. Di antaranya bisa membubarkan badan hukum perusahaan maupun yayasan yang didirikan dengan tujuan melakukan tindak pidana.
”Kami dapat membubarkan PT atau yayasan yang terlibat dalam tindak pidana,” jelasnya.
Suarnawan menambahkan, untuk situasi tersebut kejaksaan bisa menjadi penggugat. Dalam prosesnya diputuskan dalam sidang di pengadilan. Sedangkan yang berkaitan dengan sinergi bersama pemerintah daerah, kejaksaan juga bisa berperan dalam pendapat hukum atau legal opinion (LO) dan pendampingan hukum atau legal assistance (LA). Terkait suatu pekerjaan proyek yang tengah berjalan, bisa turun bersama.
”Kami mendampingi (pekerjaan proyek, Red) sejak awal, bukan ketika pertengahan ada permasalahan baru minta pendampingan. Kami menolak hal seperti itu, karena tidak sesuai SOP,” jelasnya.
Selain itu kejaksaan juga bisa berperan sebagai mediator maupun fasilitator jika ada sengketa sesama lembaga plat merah. Jangan sampai sesama lembaga negara bersengketa sehingga merugikan negara. Kemudian datun juga bisa berperan dalam kasus pembatalan perkawinan. Apabila ada perkawinan yang dinilai melanggar aturan undang-undang perkawinan.
”Seperti yang perempuan masih di bawah umur,” terangnya.
Kejaksaan juga bisa memberikan pelayanan secara daring. Saat ini terdapat aplikasi yang bisa menghemat waktu dan biaya, jika masyarakat terkendala untuk bertemu.
”Untuk saat ini masyarakat juga banyak meminta bantuan ke kami, yang banyak seperti kasus sengketa tanah,” ungkap kajati. (din/adi/dam) Editor : Damianus Bram