Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Polres Sragen Ungkap 22 Kasus Sejak Awal Tahun, Bekuk 34 Tersangka

Damianus Bram • Jumat, 10 Maret 2023 | 03:33 WIB
GELAR PERKARA: Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama (depan tiga dari kiri) menunjukkan barang bukti dan tersangka sejumlah kasus criminal, Kamis (9/3/2023). (AHMAD KHAIRUDIN/RADAR SOLO)
GELAR PERKARA: Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama (depan tiga dari kiri) menunjukkan barang bukti dan tersangka sejumlah kasus criminal, Kamis (9/3/2023). (AHMAD KHAIRUDIN/RADAR SOLO)
RADARSOLO.ID – Polres Sragen berhasil mengungkap 22 kasus kriminal sejak awal tahun hingga awal Maret ini. Jelang Ramadan ini, potensi tindak kriminalitas patut diwaspadai.

Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama menyampaikan, 22 kasus tersebut terbagi dalam delapan macam. Yakni pencurian biasa tiga perkara, pencurian dengan pemberatan (curat) enam perkara, pencurian dengan kekerasan (curas) satu perkara, penipuan penggelapan delapan perkara. Lalu penggelapan dalam jabatan dua perkara, uang palsu satu perkara, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) satu perkara, penggunaan senjata tajam sesuai undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ada satu perkara.

”Dari 22 perkara tersebut ada 34 tersangka yang sudah berhasil diamankan. Saat ini sedang menjalani proses penyidikan dan sebagian sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri,” jelas kapolres.

Kapolres menambahkan, 22 perkara tersebut diungkap satreskrim maupun polsek. Jika ada suatu tindakan yang mengarah pada kejahatan, pihaknya mendorong masyarakat untuk melaporkan pada kepolisian. Seperti kelompok pemuda yang membawa senjata tajam, tidak harus digunakan terlebih dahulu sudah bisa dijerat pasal.

”Mana kala membawa, menguasai, menyimpan senjata tajam atau alat penikam yang tidak sesuai dan tidak masuk akal secara logis, bisa dikenakan undang-undang darurat,” jelasnya.

Apalagi pihaknya melihat fenomena para remaja atau anak-anak usia tanggung berperilaku jahat seperti tindakan klitih. Sehingga peran orang tua diharapkan bisa mengawasi perilaku dari anak. ”Kalau sudah berkumpul dalam komunitas sepeda motor dan membawa senjata tajam, membahayakan dan itu bisa dikenakan pidana,” ujar kapolres.

Jelang Ramadan, lanjut Kapolres, dinamika kamtibmas bisa jadi fluktuatif. Sebab itu, pengamanan dilakukan baik secara preventif dan represif. Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Wikan Sri Kadiono menambahkan, pihaknya sering menemui arak-arakan anak muda. Saat diperiksa, mereka membawa senjata tajam.

”Para pelaku ada yang masih pelajar. Namun juga ada yang dinilai sudah dewasa. Lokasi di Jembatan Tangkil-Kedungupit,” terangnya.

Dua orang yang diamankan yakni Fendi Widianto, 22, dan Febrian Susilo, 21. Mereka warga Kabupaten Grobogan. Saat ini sedang menjalani proses hukum. (din/adi/dam) Editor : Damianus Bram
#Kasus Curat #Kasus Curas #Kasus Curanmor #polres sragen #Kasus Kriminal