Dia melakukan modus meminjam handphone (HP) korban untuk menghubungi orang tuanya. Korbannya Yuniar Iis Baniyati, 18, pelajar asal Dusun Sidorejo, Desa Jatibatur, Kecamatan Gemolong. Setelah HP dipegangnya, lalu pelaku membawanya kabur.
Setelah kejadian, korban melakukan laporan ke pihak kepolisian, Sabtu (25/3/2023) dan langsung dilakukan pengejaran. Pelaku akhirnya dapat terlacak dan berhasil diamankan.
”Pelaku melakukan tindak Pidana Penipuan dan atau penggelapan melanggar pasal 378 dan atau 372 KUHPidana,” terang Kapolsek Gemolong AKP Fajar Nur Ikhsanudin.
Pihak kepolisian menghimbau semua warga untuk meningkatkan kewaspadaannya. Khususnya terhadap segala bentuk modus kejahatan, terlebih banyak orang kadang gelap mata terhadap aksi kriminalitas yang dibuatnya. (din/nik/dam) Editor : Damianus Bram