Korbannya adalah Parimin, warga Dusun Gelang RT 30, Desa Kliwonan, Kecamatan Masaran. Kejadian terjadi sekira pukul 19.00, saat korban bersama istri dan anaknya melaksanakan salat Tarawih di masjid sekitar rumahnya. Anak korban mendahului pulang ke rumah karena perutnya sakit.
Pada saat masuk ke dalam rumah dan hendak ke kamar kecil, terlebih dahulu dia masuk ke kamarnya untuk mengambil handphone. Dia langsung kaget saat mendapati tetangganya, yakni Dwi Sukarno sudah berada di kamarnya.
Dwi langsung curiga dan menanyai tujuannya, namun pelaku hanya terdiam. Dia lantas mengecek barang-barang di dalam kamar, dan mendapati uang yang berada di dompetnya uang sebesar USD 703 atau sekira Rp 10.193.500 milik ayahnya sudah tidak ada.
Tahu aksinya terbongkar, Dwi langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian saat anak korban mengecek kamar dan keluar melalui pintu belakang rumahnya. Setelah itu anak korban memeriksa jendela rumahnya di sisi utara sudah pecah. Korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Masaran.
”Setelah melakukan penyelidikan, petugas bekerja sama dengan warga setempat. Diduga pelaku pulang ke rumah orang tuanya. Petugas langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujar Kapolsek Masaran AKP Joko Widodo mewakili Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama.
Dwi Sukarto akhirnya bisa diamankan dengan barang bukti USD 703.
”Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Masaran guna proses lebih lanjut. Pelaku melakukan pencurian dilakukan seorang diri. Atas aksinya dikenakan Pasal 363 KUHP Pidana perihal Pencurian dengan Pemberatan,” terang Joko. (din/nik/dam) Editor : Damianus Bram