Informasi yang dihimpun, truk Isuzu pengangkuta ayam dengan nopol AG 8542 AI tersebut dikemudikan Sahudi, 33, warga Desa Desa Duwet, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri. Sementara korban atas nama Eka Jaka Sugiyarto, warga Desa Kebonromo, Kecamatan Ngrampal, yang mengendarai sepeda motor Honda Vario nopol AD 5945 AME.
Korban diketahui sebagai PNS, menjabat Kasi Pemberdayaan Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Kecamatan Mondokan.
Kecelakaan bermula saat korban berangkat kerja dari arah timur ke barat. Sementara truk ayam melaju dari arah barat ke timur. Sampai di TKP, diduga pengemudi truk berkendara kurang konsentrasi.
Kendaraan berjalan terlalu ke kiri, hingga ban kiri sampai keluar dari badan jalan. Karena hal itu, pengemudi pun membanting kemudi ke kanan agar masuk badan jalan. Naas, di waktu bersamaan melintas motor korban, sehingga hingga kecelakaan tak bisa terhindarkan.
”Akibat kejadian tersebut korban meninggal dunia dan dibawa ke RSUD dr Soehadi Prijonegoro Sragen,” jelas Kanitlaka Satlantas Polres Sragen Ipda Irwan Marvianto.
Kejadian kecelakaan tersebut tak luput dari sorotan anggota DPRD Sragen, Tono. Dia menyayangkan kejadian itu, dan menjelaskan bahwa korban sebenarnya sudah mengajukan pindah lokasi tugas dengan jarak lebih dekat sejak 2 tahun lalu. Hal itu mengingat kondisi kesehatan dan penglihatannya yang makin memburuk, jelang masa pensiun.
”Pada 24 Desember 2021 saya sudah sampaikan keluhan almarhum ke Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pelatihan Sumber Daya Manusia) Sragen. Saat itu Pak Sutrisna. Kemudian pada Agustus 2022 juga sudah saya sampaikan ke Kepala BKPSDM saat ini, Pak Kurniawan Sukowati. Meminta daerah terdekat, tapi tidak ada respons,” bebernya.
Atas kejadian ini, Tono mengatakan perlu adanya evaluasi untuk pegawai yang memasuki masa pensiun agar bisa ditempatkan lebih dekat dengan domisili. Dengan mempertimbangankan usia dan efektivitas kinerja.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Sragen Kurniawan Sukowati menjelaskan, dalam hal penataan pegawai, pihaknya tidak sekadar memindah. Namun, juga mempertimbangkan kompetensi. Selain itu, perlu pengkajian terutama dampak OPD yang ditinggalkan. Kemudian, ada tidaknya kekosongan jabatan di tempat baru yang dituju.
”Selain itu juga harus ada rekomendasi dari tim penilai kinerja PNS. Jadi harus melalui pengkajian dan tahapan tersebut,” terangnya. (din/ria) Editor : Syahaamah Fikria