Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner

Lupa Cabut Kunci, Motor Petani Raib Digondol Pencuri

Damianus Bram • Kamis, 4 Mei 2023 | 03:21 WIB
DIINTEROGASI: Salah satu pelaku pencurian sepeda motor di Kutorejo, Plosokerep, Karangmalang. (AHMAD KHAIRUDIN/RADAR SOLO)
DIINTEROGASI: Salah satu pelaku pencurian sepeda motor di Kutorejo, Plosokerep, Karangmalang. (AHMAD KHAIRUDIN/RADAR SOLO)
RADARSRAGEN.COM – Polres Sragen mengungkap laporan kasus kejadian pencurian sepeda motor di areal persawahan. Pelaku aksi pencurian dibekuk pada Selasa (2/5/2023) sekira pukul 17.00. Polisi berhasil melacak keberadaan motor curian tersebut kurang dari 24 jam.

Informasi yang dihimpun, aksi pencurian terjadi Senin (1/5/2023) pukul 22.00 di area persawahan di Kutorejo, Desa Plosokerep, Kecamatan Karangmalang.

Pelakunya adalah Anes Prabowo, 23, warga setempat dan Yusuf Efendy, 23, warga Nglaran, Desa Gabus, Kecamatan Ngrampal. Mereka mencuri sepeda motor Yamaha Vega R milik Saman, 54, warga Klimput, Desa Plosokerep, Kecamatan Karangmalang.

Awal mula kejadian, korban pemilik motor menuju sawah dengan mengendarai Yamaha Vega R berpelat nomor AD 2585 YE. Korban hendak mengairi sawahnya.

Kemudian sepeda motor tersebut diparkir di samping poskamling. Karena merasa aman, posisi kunci kontak masih tergantung di sepeda motor. Selanjutnya korban menuju ke tengah sawah yang berjarak kurang lebih 50 meter dari lokasi menaruh sepeda motornya.

Baru sekira 15 menit motornya ditinggal, korban hendak pulang. Pada saat korban akan mengambil sepeda motor miliknya yang semula ditaruh di samping poskamling tersebut, ternyata sudah tidak ada. Setelah itu korban meminta tolong warga sekitar untuk diantar pulang.

Kapolsek Karangmalang Iptu Mulyono menyampaikan, usai mendapat laporan dari korban, pihaknya mendapat informasi terkait penjualan sepeda motor dengan ciri-ciri milik korban. Setelah didalami dan dilakukan transaksi pada pukul 16.00 dapat diamankan kedua pelaku Anes Prabowo dan Yusuf Efendy di wilayah Desa Banaran, Kecamatan Sambungmacan.

”Setelah dilakukan interogasi dan pengembangan bahwa pelaku Anes Prabowo telah melakukan pencurian sebanyak dua kali. Yaitu di wilayah Kecamatan Ngrampal dan Karangmalang. Sedangkan Yusuf Efendy telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali di Kecamatan Ngrampal dan Karangmalang,” ujarnya mewakili Kapolres Sragan AKBP Piter Yanottama.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dari pengakuan kedua tersangka, mereka mengambil sepeda motor milik korban pada saat ditinggal di pinggir jalan di area persawahan. Saat itu dalam kondisi kunci kontak masih tergantung di sepeda motor. Kerugian aksi pencurian mereka ditaksir Rp 5 juta. (din/adi/dam) Editor : Damianus Bram
#curanmor #Pencurian Motor #Kasus Curanmor #polres sragen #pencurian