Aksi tersebut dilakukan Direktur CV Dumilah Bumi Mandiri Endah Retno Wulandari Rabu (31/5/2023) siang. Dia nekat membongkar paving block lantaran haknya sekira Rp 700 juta belum dibayarkan. Pihanya menjadi sub kontraktor perusahaan asal Surabaya untuk sejumlah pekerjaan. Termasuk penyedia dan pemasangan paving block.
Kuasa Hukum CV Dumilah Bumi Mandiri Ali Muqorobin menyampaikan, pihaknya meminta Pemerintah Kabupaten Sragen mempertemukan kliennya dengan pemenang tender. Mengingat sudah lima bulan menunggu pembayaran setelah pasar selesai dibangun. Pihaknya sudah meminta perusahaan asal Surabaya tersebut untuk melakukan pembayaran.
”Sebelum melakukan aksi mengambil paving block, kami sudah bersurat ke kepolisian dan kodim serta dinas terkait,” jelasnya.
Ali menjelaskan, kerugian paving block saja sekira Rp 400 juta. Sedangkan total yang belum dibayar sekira Rp 700 juta. Seperti tanah urug dan material lainnya. Pihaknya juga memastikan ada perjanjian terkait pekerjaan tersebut. ”Pasti kami punya bukti perjanjian,” terangnya.
Pihaknya juga sudah dengan risiko apapun jika dinas terkait meminta dikembalikan. Pihaknya akan melakukan jika sudah ada mediasi. ”Kami tunggu hasil mediasi dulu, kami minta mediasi secepatnya,” ujarnya.
Kepala Bidang (Kabid) Distribusi dan Perdagangan, Diskumindag Kabupaten Sragen Handoko cukup geram atas aksi tersebut. Pihaknya menekankan paving block itu sudah menjadi milik Pemkab Sragen. Dia mengklaim pembayaran terkait proyek sudah selesai pada pihak pemenang tender.
”Masalah Darlin punya urusan dengan pihak lain, kami nggak mau tahu. Karena kami juga tidak dilibatkan dan tidak dikasih tahu. Dan tidak ketemu dengan mereka. Karena saya bidang pasar, saya harus turun. Ini sudah area publik,” tegasnya.
Dia meminta jangan sampai mengganggu kegiatan perekonomian. Pihaknya juga mengaku belum pernah memediasi dengan pihak pemenang tender. Namun pernah menemui kepala dinas. ”Kalau masih melakukan kegiatan itu, artinya melawan hukum, karena ini fasilitas pemerintah,” ujar Handoko.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sragen Hargiyanto menyampaikan, paving block yang dibongkar sudah menjadi aset pemda. Karena sudah dilakukan pembayaran. Saat ini, masih dalam masa pemeliharaan hingga minggu terakhir Juni.
Dia mengklaim belum menerima surat dari CV Dumilah Bumi Mandiri untuk dibantu perihal penagihan. ”Belum, secara teknis harus bersurat. Suratnya tidak ada,” tuturnya. (din/adi/dam) Editor : Damianus Bram