Petugas Perumda SPBU dan Bengkel Budi Harsono menyampaikan, pada umumnya untuk kendaran besar sudah memiliki QR Code pertamina sejak awal diberlakukan. Namun banyak yang belum memiliki QR code yakni kendaraan kecil dengan bahan bakar solar.
Sebelumnya diberlakukan 20 liter bagi kendaraan yang tidak memiliki barcode. Sementara bagi kendaraan besar, pengisian 20 liter sangat kurang. Sehingga mereka mengurus barcode sejak awal. Ketika kendaraan besar sudah memiliki barcode semua, akhirnya kendaraan kecil dilakukan pemberlakukan bertahap.
”Kendaraan seperti Mitsubhisi L300, Daihatsu Taft, menggunakan 20 liter cukup untuk beberapa hari. Jadi membuatnya sedikit belakangan, di Sragen sudah diberlakukan bertahap sejak 1 Juni,” ujarnya.
Dia menambahkan, penggunaan barcode penggunaan sesuai kuota jenis kendaraan. Jika kendaraan kecil menggunakan barcode bisa membeli Rp 60 liter. Kemudian truk ukuran sedang atau minibus bisa 80-120 liter.
”Sedangkan untuk kendaaraan roda enam atau lebih, bisa 200 liter,” jelasnya.
Untuk kapasitas tersebut bisa digunakan selama sehari, berlaku sampai pukul 24.00. jika berganti hari, kuota kembali ke nol dan kendaraan bisa diisi maksimal. (din/adi/dam) Editor : Damianus Bram