Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Polsek Plupuh Bekuk Sindikat Pencuri Kartu ATM dari Sulawesi Selatan

Damianus Bram • Senin, 3 Juli 2023 | 18:01 WIB
GELAR KASUS: Kapolsek Plupuh Iptu Suparno menunjukkan tiga tersangka pencurian kartu ATM. (AHMAD KHAIRUDIN/RADAR SOLO)
GELAR KASUS: Kapolsek Plupuh Iptu Suparno menunjukkan tiga tersangka pencurian kartu ATM. (AHMAD KHAIRUDIN/RADAR SOLO)
RADARSRAGEN.COM – Jajaran Polsek Plupuh berhasil menggagalkan upaya pencurian kartu ATM yang dilakukan oleh komplotan profesional. Komplotan tersebut berjumlah tiga orang. Mereka menjebak dan menipu pengguna ATM yang lengah.

Tiga pelaku berasal Sulawesi Selatan. Yakni Darmawan, 42, Agus AP alias Andi Agu, 45, dan M.Yamin Syah, 49. Kejadian ini berawal saat salah seorang korbannya yakni Tri Utami, warga Desa Sambirejo, Kecamatan Plupuh mengambil uang di mesin ATM kantor BRI Unit Plupuh Cabang Sragen seorang diri, Minggu (11/6/2023) sekira pukul 07.50. Korban memasukkan kartu ATM, namun tidak bisa keluar uang karena mesin ATM sedang kosong.

Di luar, korban sudah dicegat tersangka Darmawan. Lalu tersangka pura-pura bertanya kepada korban perihal ATM yang digunakan. Tersangka juga berupaya mengalihkan perhatian korban dan menyampaikan kartu ATM miliknya tidak bisa dipakai di mesin tersebut. Lalu tersangka meminjam kartu ATM milik korban untuk memastikan.

Pada saat bersamaan, tersangka Agus AP datang. Kemudian menepuk pundak korban sehingga mengalihkan perhatian dan menoleh ke belakang. Saat korban lengah, tersangka Darmawan menukar kartu ATM korban dengan kartu lain. Kedua tersangka berusaha kabur naik mobil yang sudah ditunggu satu rekan lainnya. Namun korban langsung sadar dan mengejar keduanya sambil berteriak maling. Tersangka Darmawan belum sempat masuk mobil dan diamankan warga.

Kapolsek Plupuh Iptu Suparno menjelaskan, pihaknya bersama Team Resmob Polres Sragen langsung melakukan penyelidkan lebih lanjut. Saat diinterogasi, Darmawan mengaku beraksi bersama Agus AP dan M. Yamin Syah yang berhasil melarikan diri.

Namun dua dua tersangka lainnya berhasil diamankan di Bandara Juanda Surabaya, pekan lalu. Pada saat itu mereka hendak melakukan penerbangan ke Sulawesi.

”Terkait kasus ini kami masih penyidikan. Pelapor tidak mengalami kerugian, karena upaya pencurian yang dilakukan gagal. Namun masih mendalami kemungkinan ada korban lainnya,” ujarnya.

Kapolsek menambahkan, dari tiga tersangka didapati sejumlah kartu ATM dari berbagai jenis bank. Selain itu ada tiga buah handphone milik ketiga tersangka. Kemudian ketiganya terancam dijerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara. (din/adi/dam) Editor : Damianus Bram
#Sindikat Pencuri Kartu ATM #Mesin ATM #Pencuri Kartu ATM #Polsek Plupuh