Perwakilan sub kontraktor pekerjaan jembatan Gilirejo Leo Sutrisno berharap ada upaya dari DPU Kabupaten Sragen untuk menjadi mediator dengan pemenang tender. Dia menyampaikan haknya sekira Rp 400 juta belum terbayar sampai saat ini.
”Kami berharap DPU bisa menghubungkan atau setidaknya memberikan alamat dari orang perusahaan itu,” ujarnya.
Terkait pembayaran pekerjaan Jembatan Gilirejo di Miri, Kepala DPU Kabupaten Sragen R. Suparwoto menilai belum terbayarnya upah sub kontraktor lantaran belum terjadi kesepakatan harga dengan pemenang tender.
”Beberapa pihak yang ikut membantu, pekerjaan itu sudah dikoordinasikan dengan kontraktor dan pemenang lelang,” jelasnya.
Dia menambahkan, beberapa pihak yang membantu sudah terbayar melalui auto debet dan sudah disetujui perhitungannya. ”Ada yang protes, sudah kita pertemukan. Mas Leo juga sudah kami pertemukan juga dengan yang bersangkutan. Tapi hitung-hitungannya kami nggak tahu perikatan antara kontraktor dengan sub kon itu tadi,” ujarnya.
Suparwoto mengaku tidak mengetahui hitungan dan nilai perikatan pekerjaan. Pihak DPU juga sudah berupaya mempertemukan. Namun hitungannya belum ada kata sepakat. ”Itu perikatan mereka, kita sudah berupaya membantu,” terangnya.
Dia menambahkan, ada tiga sampai lima pihak yang turut membantu pekerjaan jembatan tersebut. Demi menghindari permasalahan pembayaran, dilakukan pembayaran auto debet ke pihak yang membantu tersebut.
”Hitung-hitungannya auto debet, kami transfer pembayaran ke pemenang lelang. Lantas langsung auto debet ke pihak yang membantu. Kalau belum sepakat, kami nggak tahu yang salah yang mana,” terang dia.
Pembayaran secara auto debet ini dilakukan sebagai langkah antisipasi. Sedangkan pada kasus ini, belum ada kesepakatan. Lantas untuk auto debet ini ada persetujuan dengan kontraktor.
”Kalau tidak auto debet kami juga khawatir, kalau pembayaran ini sudah lunas ke pemenang lelang,” ujar dia.
Woto menuturkan pembayaran auto debet ini semestinya ada kesepakatan sejak awal. Dari DPU mendapatkan tembusan dan dikonformasi persetujuan dari kontraktor. (din/adi/dam) Editor : Damianus Bram