Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Tembok Pagar DPRD Sragen Ditabrak Truk Box, Sekwan Minta Ganti Rugi

Ahmad Khairudin • Kamis, 3 Agustus 2023 | 02:25 WIB
Truk box yang menabrak pagar kantor DPRD Sragen, Rabu (2/8).
Truk box yang menabrak pagar kantor DPRD Sragen, Rabu (2/8).

RADARSOLO.COM – Dua kendaraan terlibat kecelakaan di depan kantor DPRD Sragen, Rabu (2/8) dini hari. Kecelakaan itu mengakibatkan pagar dan neon box nama DPRD rusak. Atas kerugian tersebut, pihak Sekretariat DPRD (Setwan) Sragen menuntut ganti rugi pada pihak yang terlibat kecelakaan.

Informasi yang dihimpun, kecelakaan terjadi sekitar pukul 03.00 WIB. Dua mobil terlibat kecelakaan di Jalan Raya Sukowati, tepatnya di depan kantor DPRD Sragen. Yakni Mitsubishi Strada dengan nopol AD 1923 HF yang dikendarai Roni warga Desa Brujul, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar. Serta Toyota Dyna truk box bernopol AD 9794 DE yang dikemudikan DP Lase, warga Desa Klepu, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Sragen Ipda Iwan Marvianto mewakili Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam menyampaikan, kecelakaan bermula saat mobil Mitsubishi Strada berjalan dari arah timur ke barat.

Sementara dari arah berlawanan, melaju truk box. Setelah dekat dengan lokasi, pengemudi Mitsubishi Strada mendahului mobil lain yang berada di depannya. Hingga Strada Strada itu keluar jalur dan mengambil sisi sebelah kanan. Bersamaan dengan itu, melintas truk box dari arah barat.

"Saat jarak sudah dekat, pengemudi Mitsubishi Strada diduga tidak dapat menguasai laju kendaraanya. Akhirnya terjadi benturan dengan truk box. Mengakibatkan Mitsubishi Strada oleng ke kanan membentur dua tiang telepon. Lantas truk box oleng ke kiri membentur dinding pagar serta tulisan kantor DPRD Sragen,” ujarnya.

Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Saat ini, perkara masih ditangani pihak kepolisian.

Sementara itu, Sekretaris DPRD (Sekwan) Sragen Tedy Rosanto menyampaikan, untuk kerusakan bagian pagar atau tembok, pihaknya meminta perusahaan pemilik truk box untuk untuk mengganti rugi.

”Perbaikan tidak dianggarkan dari kami. Saya sudah mendapatkan nomor perusahaan yang terlibat kecelakaan tersebut. Saya minta pihak tersebut yang melakukan perbaikan dinding pagar DPRD Sragen,” tegasnya.

Lantas, berapa nilai kerugian akibat kerusakan tersebut? Sekwan mengaku belum memastikan. Pihaknya akan meminta bantuan Dinas Perumahan, Pemukiman Pertanahan dan Tata Ruang (Disperkimtaru) Sragen untuk menaksir nilai kerugian. (din/ria)

Editor : Syahaamah Fikria
#kecelakaan #Truk Box #DPRD Sragen