RADARSRAGEN.COM – Jajaran Polres Sragen berhasil menyelesaikan 12 kasus kriminalitas pada periode Juli hingga awal Agustus ini. Di antaranya terkait pencurian, narkoba, psikotropika dan kasus persetubuhan di bawah umur.
Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam menyampaikan, hasil pengungkapan kasus kriminalitas dan narkotika selama Juli-Agustus ada 12 tempat kejadian perkara (TKP).
”Kami mengapresiasi dalam mengungkap kasus kriminalitas dalam sebulan terakhir,” ujarnya, kemarin (8/8).
Kapolres menjelaskan, untuk kasus pencurian dengan pemberatan ada tiga TKP, kasus pencurian 1 TKP, penipuan dan penggelapan 3 TKP, penganiayaan 1 TKP, kekerasan terhadap orang di muka umum 2 TKP dan persetubuhan di bawah umur 1 TKP.
”Jumlah tersangka yang berhasil kami amankan ada 17 orang,” terangnya.
Sedangkan terkait kasus narkoba ada empat laporan. Tiga kasus psikotropika dan satu kasus terkait narkoba.
Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Wikan Sri Kadiyono menambahkan, Polres Sragen menindak tegas perilaku seorang anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Karangmalang. Kejadian itu dilaporkan pihak korban pada 31 Juli lalu. Pelaku berinisial AS, 17 warga Jepara, Sedangkan korban yakni US, 15.
”Peristiwa itu terjadi di dalam rumah kontrakan di wilayah Karangmalang. Remaja putri yang masih berusia 15 tahun itu, diketahui oleh orang tua korban tengah berada di dalam kamar pelaku anak,” terangnya .
Dari pengakuan anak pelaku, dia membenarkan bahwa mereka telah melakukan hubungan layaknya suami istri. Sehingga orang tua korban kemudian melapor ke Mapolres Sragen.
Sementara itu, atas laporan korban tersebut, pihak Sat Reskrim lantas melakukan pendalaman lokasi kejadian dan menyita sejumlah barang bukti yang ada di lokasi serta meminta keterangan beberapa saksi.
”Barangbukti yang disita diantaranya satu unit Handphoneserta baju yang dikenakan baik anak korban maupun anak pelaku,” ujarnya.
Tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, anak pelaku terancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang. (din/adi)
Editor : Damianus Bram