Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Jual Pil Koplo, Empat Pemuda Dicokok Polres Sragen

Ahmad Khairudin • Kamis, 7 September 2023 | 21:55 WIB
BONGKAR KASUS: Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen mengamankan empat pemuda yang menjual pil koplo, Senin (4/9).
BONGKAR KASUS: Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen mengamankan empat pemuda yang menjual pil koplo, Senin (4/9).

RADARSRAGEN.COM – Empat orang pemuda ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen karena kedapatan memiliki obat-obatan terlarang, Senin (4/9). Turut diamankan puluhan pil psikotropika yang akan diedarkan. Mereka sering melakukan transaksi di kawasan kandang ayam di Kampung Widoro, Kelurahan Sragen Kulon, Kecamatan Sragen Kota.

Informasi yang dihimpun, pada senin (4/9) sekira pukul 08.00 polisi mendapat informasi seorang pemuda yang bernama Ikbal Setiyawan, 20, warga Kampung Widoro sering melakukan penyalahgunaan psikotropika. Kemudian Sat Resnarkoba Polres Sragen membekuk Rifky Hakim Haryono, 22, yang dicurigai teman dari Ikbal Setiyawan.

Saat Rifky ditangkap, ditemukan 25 butir jenis Alprazolam. Kemudian Rifky menunjukan keberadaan Ikbal di kandang ayam wilayah Kampung Widoro. Saat Ikbal berhasil diamankan, didapat 40 butir Alprazolam dan tiga butir riklona.

Saat diinterogasi, Ikbal mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Muhammad Salfando alias Fando, 18, warga Kelurahan Sragen Wetan. Dia membeli dengan harga Rp 112 ribu sebanyak 45 butir. Namun sudah dijual 20 butir, dikonsumsi 5 butir dan tinggal 20 butir. Tersangka Rifky juga mengkaku membeli seharga Rp 57 ribu pada Muhammad Salfando.

Tidak lama berselang, Fando berhasil diamankan dengan barang bukti Alprazolam 30 butir. Dia mengaku menjual obatnya ke Ikbal. Selain itu dia mengkau membeli dari seseorang atas nama Riyan Hidayat,25, warga Kelurahan Sragen Wetan. Sekira pukul 09.30 Riyan berhasil diamankan dan dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Sragen AKP Rini Pangestuti menyampaikan, total barang bukti yang diamankan adalah 95 Alprazolam dan tiga butir Riklona. Pihaknya juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 155 ribu hasil penjualan dan handphone milik para pelaku. Mereka dijerat Pasal 62 jo 60 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman lima tahun penjara. (din/adi)

Editor : Damianus Bram
#psikotropika #narkoba #pil koplo #polres sragen