Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner

KPU Sragen: Data Sementara, DPTb Sementara 69 Orang

Ahmad Khairudin • Senin, 18 September 2023 | 18:58 WIB
AGENDA PADAT: KPU Sragen terus mempersiapkan Pemilu 2024.
AGENDA PADAT: KPU Sragen terus mempersiapkan Pemilu 2024.

RADARSRAGEN.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen terus memantau daftar pemilih untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Meski sudah ditetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pada Juni lalu, KPU terus melakukan perekaman data. Saat ini disiapkan melengkapi form data pemilih tambahan (DPTb).

Data sementara KPU Sragen, dari DPTb, terdapat pemilih masuk sebanyak 69 orang dan pemilih keluar sebanyak 67 orang. Sebelumnya KPU Sragen telah menetapkan DPT sebanyak 760.294 pemilih. Pengumuman DPT itu disampaikan pada 21 Juni lalu.

Komisioner KPU Sragen Divisi Perencanaan Data dan Informasi Prihantoro menjelaskan, KPU terus konsolidasi dan merekam data terhadap warga yang belum masuk dalam DPT. Termasuk bagi partisipan yang belum pasti keikutsertaannya pada tempat pemungutan suara (TPS) daerah masing-masing maupun warga yang belum memiliki KTP elektronik.

”DPTb merupakan pemilih yang terdaftar di DPT asal karena suatu hal, pemilih tersebut dapat menggunakan hak pilihnya di wilayah Sragen,” jelasnya.

Pihaknya mengatakan, terdata sampai akhir Agustus 2023, terdapat pemilih masuk  sebanyak 69 orang dan pemilih keluar sebanyak 67 orang. Alasan pemilih tambahan tersebut selain karena pindah domisili, juga karena bekerja di luar negeri. Syarat untuk menjadi pemilih tambahan yakni harus terdaftar di DPT asal. Bisa diurus dengan menunjukkan KTP elektronik atau kartu keluarga di KPU, PPS atau PPK setempat.

Sebelumnya Kepala Dispendukcapil Kabupaten Sragen Adi Siswanto menyampaikan, untuk kepentingan pemilu, sejauh ini masih diprioritaskan KTP manual. Padahal banyak yang mengantre mendapatkan blangko KTP. Sementara jika belum memiliki KTP, dari dispendukcapil sudah menyiapkan surat keterangan untuk antisipasi keperluan kependudukan. Aplikasi di KPU pusat sudah terkoneksi dengan sistem yang ada di kemendagri. Hanya saja dinamika kependudukan bisa berubah.

”Pada saat entry data di server oke, namun dinamikanya kadang ada penduduk yang pindah, meninggal yang belum terfasilitasi oleh sistem. Kemendagri di Siak sudah update, tapi di data pemilih juga belum tentu update,” ujarnya. (din/adi)

Editor : Damianus Bram
#Pemilu 2024 #DPTB #komisi pemilihan umum #daftar pemilih tetap #KPU Sragen