RADARSRAGEN.COM – Kasus dugaan sertifikat palsu dua perangkat Desa Gemantar, Kecamatan Mondokan disidangkan, kemarin (5/10). Kasus ini dilaporkan ke Polres Sragen pada awal 2022 lalu.
Salah seorang pelapor, Susilo, 42, mengatakan, pihaknya melaporkan dua peserta seleksi perangkat desa terpilih karena sertifikat kompetensi kursus bahasa Inggris sebagai salah satu syarat ikut seleksi perangkat desa diduga palsu. Dua orang yang dilaporkan tersebut adalah Erwin Nur Hidayat yang menjabat bayan dan Teguh Himarudin menjabat kasi perencanaan. Selain itu juga melaporkan pemilik salah satu lembaga pelatihan kerja (LPK) di Kecamatan Sumberlawang, yakni Nur Khasanah.
”Dua orang perangkat desa diduga memakai sertifikat palsu untuk menjadi perangkat desa. Ditambah pemilik LPK di Sumberlawang juga dihadirkan,” kata Susilo, kemarin.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sragen Kunto Trihatmojo membenarkan digelar persidangan tersebut dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi.
”Masih digelar persidangan, untuk jaksa penuntut umum (JPU) dari kami yakni bu Lusi dan Bu Afri, agenda saksi,” ujarnya melalui pesan singkat.
Terkait sertifikat palsu itu, Kades Gemantar Suradi menyampaikan, seleksi perangkat desa digelar pada 2021 lalu. Proses sampai pembentukan hingga seleksi tidak ada kendala.
”Secara umum sama, pengajuan pengisian ke bupati. Setelah berjalan lancar, menjelang pelantikan saya dipanggil polres,” ujar Suradi.
Dia menyampaikan, penjelasan dari Polres Sragen ada masalah terkait sertifikat dua peserta yang terpilih. Hingga akhirnya pelantikan sempat ditunda sampai beberapa hari setelah pengisian. Karena semestinya setelah pengumuman sesegera mungkin dilakukan pelantikan.
”Sempat tertunda karena ada masalah. Akhirnya kami konsultasi dengan para pihak, seperti dari kecamatan dan kepolisian,” ujarnya.
Suradi memaparkan, Camat Mondokan saat itu, yakni Indarto Setyo Pramono menyarankan untuk ditunda dulu pelantikannya. Pihaknya mengikuti saran tersebut. Seiring berjalannya waktu, setelah kembali konsultasi tetap dilantik. ”Saat itu saya juga minta penegasan dari pak camat,” ujar dia.
Setelah pelantikan, perangkat desa yang terpilih bekerja dengan normal selama hampir dua tahun. Lantas tiba-tiba dipanggil pengadilan. ”Tahu-tahu sudah pelimpahan,” ujar dia. (din/adi)
Editor : Damianus Bram