RADARSRAGEN.COM – Upaya perampokan dilakukan seorang pemuda asal Desa Jirapan, Kecamatan Masaran pada Senin (9/10) dinihari. Aksi tersebut dilakukan terhadap tetangga desanya. Namun, berhasil digagalkan setelah pemilik rumah melawan.
Pelakunya adalah Maiza Zulkarnain, 19. Dia nekat menyatroni rumah Wahyuningtiyas Tutik, 36, yang tak lain tetangga pelaku sekira pukul 03.00. Awalnya pelaku berniat mengambil barang milik korban dengan memanjat dinding rumah korban. Kemudian dia membuka jendela dengan paksa menggunakan obeng. Setelah berhasil masuk ke rumah, pelaku langsung ke kamar korban.
Sebelum pelaku berhasil mengambil barang berharga, korban terbangun. Mengetahui korban terbangun, pelaku menggunakan kedua tangannya membungkam mulut korban. Namun korban masih bisa berteriak minta tolong. Pelaku langsung lari ke lantai atas dan kabur melalui jendela yang sama saat masuk.
Kapolsek Masaran, AKP Joko Widodo menyampaikan, setelah mendengar teriakan korban, selang beberapa waktu datanglah warga. Kemudian korban masuk ke dalam rumah untuk mengecek situasi rumah, namun pelaku sudah kabur.
Akibat kekerasan yang dialami, korban mengalami lecet bagian bibir dan bawah mata sebelah kiri serta leher memar. Selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Masaran.
”Setelah mendapat laporan kejadian percobaan pencurian dengan kekerasan tersebut, Unit Reskrim Polsek Masaran melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi pelaku berada di sekitaran TKP. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti,” terangnya mewakili Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam.
Saat dimintai keterangan, pelaku mengaku melakukan aksinya sendirian. Pelaku sudah dua kali melakukan pencurian di rumah korban dengan hasil uang tunai Rp 200 ribu pada 2022 lalu. Aksi selanjutnya mendapat uang Rp 550 ribu. (din/adi)
Editor : Damianus Bram