RADARSOLO.COM – Polemik proyek jembatan gantung yang menghubungkan Desa Wonotolo dan Bumiaji, Kecamatan Gondang, Sragen berbuntut panjang.
Pihak mitra atau subkontraktor melaporkan kontraktor proyek ke Polres Sragen, atas tuduhan penipuan dan penggelapan, Rabu (25/10). Disusul penyegelan lokasi proyek oleh pelapor, kemarin (27/10).
Penasihat hukum pelapor Sri Kalono mengaku melaporkan dua orang pimpinan perusahaan pemenang tender proyek. Laporan itu lantaran kliennya, Bayu Ronggo Wahono dirugikan Rp 1,050 miliar.
Kemudian terkait upaya penyegelan bore pile alias fondasi jembatan gantung, Kalono mengaku sudah menyampaikan pemberitahuan ke jajaran Polsek Gondang.
Tujuannya agar barang bukti hasil pengerjaan dengan progres 52 persen senilai Rp 2,6 miliar tersebut tidak rusak.
“Klien kami yang mengerjakan dan mendatangkan alat beratnya. Dan semua biaya yang mengerjakan saudara Bayu atau klien kami. Namun sampai sekarang belum menerima satu rupiah pun,” keluh Kalono.
Kalono menegaskan, penyegelan ini upaya mengamankan alat bukti. Mengantisipasi jika ada pengerjaan pengecoran tambahan di bore pile tersebut, bisa diklaim merusak alat bukti.
“Selama masih dalam proses hukum, kami kukuh mengamankan barang bukti hasil pengerjaan klien kami,” urainya.
Ditegaskan Kalono, terlapor atau pemenang tender dipersilakan melanjutkan proyek. Kecuali empat titik fondasi bore pile yang sebelumnya dikerjakan kliennya.
“Kami minta kepolisian mengusut dengan cepat dan tuntas. Jika sudah selesai (diusut) kami siap mencabut (segelnya),” ujar Kalono.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Sragen AKP Wikan Sri Kadiyono mengaku belum menerima aduan tersebut.
“Aduannya belum lama, mungkin masih di meja kapolres. Belum sampai ke kami,” ucap dia. (din/fer/ria)
Editor : Syahaamah Fikria