Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Pedagang Spare Part Online Digerebek Warga usai Setubuhi Pelajar di Sragen, Diam-diam Masuk Kamar Korban saat Malam

Ahmad Khairudin • Selasa, 14 November 2023 | 01:37 WIB
Pemuda asal Teras Boyolali, L, 19, yang melakukan persetubuhan pada gadis di bawah umur, diamankaj polisi.
Pemuda asal Teras Boyolali, L, 19, yang melakukan persetubuhan pada gadis di bawah umur, diamankaj polisi.

RADARSOLO.COM – Jajaran Satreskrim Polres Sragen mengamankan L, 19, pemuda asal Teras Boyolali, yang melakukan persetubuhan pada gadis di bawah umur di Sambungmacan, Sragen.

Pemuda itu digerebek warga setempat saat melakukan perbuatan tak senonoh tersebut.

Korban diketahui merupakan seorang pelajar. Sedangkan pelaku mengaku sebagai penjual spare part online.

Informasi yang dihimpun, pelaku berkenalan dengan korban C, 14, warga Kecamatan Sambungmacan dalam sebuah grup WhatsApp.

Dia berkenalan dengan korban lewat grup Sragen Gayeng pada Desember 2022. Hingga akhirnya pada 21 Februari, dia berpacaran dengan korban.

Lantas pada 1 Oktober, pelaku datang ke rumah korban secara diam-diam. Lalu mengendap-endap masuk ke kamar korban sekitar pukul 21.00.

Kedatangan pelaku tidak disadari keluarga korban. Kemudian dengan bujuk rayu, pelaku menyetubuhi korban.

Karena aksi pertamanya berhasil, dia melakukan persetubuhan tersebut sampai enam kali. Padahal gerak-geriknya sudah dicurigai warga setempat.

Hingga pada 2 November lalu, keduanya digerebek warga di dalam kamar.

Selanjutnya mereka diamankan. Pihak keluarga korban melaporkan kelakuan L ke Polres Sragen.

Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Wikan Sri Kadiyono mewakili Kapolres AKBP Jamal Alam menyampaikan, pihaknya menangani kasus tersebut.

Dia mengatakan, pelaku masuk melalui jendela saat malam hari.

”Dari pengakuannya sudah melakukan enam kali. Karena sering mondar-mandir di sekitar situ, jadi dicurigai warga sekitar,” bebernya Senin (13/11).

Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Pelaku disangkakan melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pihaknya menekankan pelaku melakukan persetubuhan pada anak di bawah umur. Selain itu statusnya juga masih pelajar.

”Pelaku merayu. Sebelumnya, korban sudah menolak. Selain itu, juga janji menikahinya,” terang dia.

Sementara, pelaku L saat ditanya mengaku mau bertanggung jawab atas perbuatannya. Dia juga mengaku saat digerebek, sedang tiduran di kamar korban.

Selama enam kali melakukan hubungan badan, selalu dilakukan di kamar korban.

”Saya bilang ke dia mau tanggung jawab,” ujarnya. (din/ria)

Editor : Syahaamah Fikria
#polres sragen #sambungmacan #persetubuhan #gadis di bawah umur