RADARSRAGEN.COM – Kasus pembunuhan wanita pemilik salon di Desa Bendungan, Kecamatan Kedawung, memasuki episode akhir.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sragen menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap terdakwa pembunuhan kasus ini, yakni Yunus Saputra Sri Anggara, 47. Sidang digelar pada Rabu (15/11).
Majelis hakim menyatakan terdakwa Yunus Saputra Sri Anggara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Yunus melakukan pembunuhan terhadap pemilik salon sari Ambarwati, 28.
Putusan tersebut lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen. Dimana dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sragen Kunto Trihatmojo menyampaikan, atas putusan majelis hakim tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir.
”Diputus 12 tahun penjara, dari pihak terdakwa masih pikir-pikir untuk banding dalam tempo tujuh hari,” terangnya, kemarin (16/11).
Kasus pembunuhan ini dilatarbelakangi sakit hati terdakwa terhadap korban. Terdakwa yang merupakan pedagang soto ini nekat menghabisi nyawa tetangga rukonya tersebut. Keduanya berjualan secara bersebelahan.
Kepada polisi, terdakwa yang berasal dari Kampung Sidomulyo, Kelurahan Sragen Wetan, Kecamatan Sragen ini mengaku sakit hati dengan perlakuan korban selama ini.
Di mana terdakwa mendapat informasi dari pelanggan bahwa korban sering berkata kepada pelanggan agar tak makan di warung soto miliknya. Jika hendak membeli makanan, disarankan untuk mencari warung yang lain.
”Sejak itu, pelaku merasa sakit hati, karena pelaku merasa tidak pernah berbuat sesuatu yang merugikan pada korban. Kenapa korban melakukan hal seperti itu,” terang Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam didampingi Kasat Reskrim AKP Wikan Sri Kadiyono saat jumpa pers, Sabtu (12/8). (din/adi)
Editor : Damianus Bram