RADARSRAGEN.COM – Jajaran Satreskrim Polres Sragen menangkap pelaku tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan 20 Desember 2023 lalu.
Kejadian tersebut dilaporkan pada 27 Desember 2023. Setelah dilakukan pendalaman, empat orang ditahan atas perbuatan mereka melakukan penganiayaan pada satu orang.
Korban pengeroyokan yakni Edi Kurniawan, 20, warga Nglembu, Desa Gebang, Kecamatan Sukodono. Dia dihajar beramai-ramai di tepi jalan Sukowati pada pukul 04.00.
Kejadian ini bermula pada pukul 02.30, korban dan temanya berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Honda CRF AD 3271 QN untuk keliling di kota Sragen.
Setelah sampai di depan mini market depan tugu Adipura, dia berhenti dan hendak membeli minuman.
Tetapi dengan tiba-tiba muncul segerombolan orang tak dikenal dari belakang dan mengeroyok korban.
Edi dan temannya diajak rombongan tak dikenal tersebut ke Alun-Alun Sragen. Mereka meminta paksa baju yang dikenakan oleh korban dan selanjutnya disuruh pergi.
Setelah aksi tersebut, korban dan temannya ke RSUD Sragen untuk pemeriksaan. Selanjutnya melaporkan ke Polres Sragen.
Hasil laporan tersebut, Polres Sragen segera melakukan pengusutan. Alhasil, ditangkap sejumlah tersangka antara lain Taufan Eka Permana, 19, warga Karangpelem, Desa Karangpelem, Kecamatan Kedawung. Kemudian Ilham Nur Rohmat, 20, warga Ngadirejo, Desa Bendungan, Kecamatan Kedawung; Prya Rendy Pratama Wiyudana, 20, warga Balu, Desa Bendungan, Kecamatan Kedawung; dan BFI, 17, warga Kecamatan Sambirejo.
Kasi Humas Polres Sragen Iptu Suyana mewakili Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam menyampaikan, setelah laporan korban, tim Resmob Polres Sragen melakukan serangkaian penyelidikan dan analisa CCTV.
Pertama yang berhasil diidentifikasi yakni Taufan Eka Permana ditangkap di Desa Jenggrik, Kedawung.
Dari keteranganya mengakui melakukan pengeroyokan bersama tiga temannya. Selanjutnya pelaku lainnya mengakui perbuatannya.
Mereka ada yang memukul, menendang, melepas kaos korban dan menyeret korban.
”Para pelaku melakukan tindak pidana barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 KUHP,” terang kasi humas.
Modus para pelaku sebelumnya mereka nongkrong di Alun-Alun Sragen. Saat korban lewat dengan mengendarai sepeda motor sambil geber, para pelaku merasa tersinggung. Lalu mengejar korban dan memukuli korban. (din/adi)
Editor : Damianus Bram