Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

PLN Gandeng Kejari Sragen Beri Pendampingan Hukum Petugas Lapangan

Ahmad Khairudin • Rabu, 17 Januari 2024 | 22:12 WIB
SINERGI: Manajer PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Surakarta M. Khadafi bersama Kajari Sragen Virginia Haristavianne tandatangani MoU, kemarin.
SINERGI: Manajer PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Surakarta M. Khadafi bersama Kajari Sragen Virginia Haristavianne tandatangani MoU, kemarin.

RADARSRAGEN.COM – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Surakarta menggelar penandatanganan perjanjian kerjasama bersama Kejaksaan Negeri (kejari) Sragen.

Langkah ini sebagai upaya PLN untuk mendapatkan pendampingan hukum bagi petugas di lapangan.

Kegiatan ini dihadiri oleh Manajer PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Surakarta M. Khadafi bersama Kajari Sragen Virginia Haristavianne.

Kegiatan ini merupakan salah satu langkah strategis dalam memperkuat sinergi dengan kejari.

”Ini merupakan salah satu langkah strategis kami di awal tahun untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan kejaksaan negeri,” ungkap M. Khadafi di sela acara, kemarin (16/1).

Dia menuturkan, kerjasama dengan kejaksaan ini menjadi sebuah wadah bagi PLN untuk mendapatkan pendampingan hukum bagi petugas di lapangan.

”Dalam melaksanakan proses bisnis, PLN tidak dapat dihindarkan adanya potensi polemik dengan pelanggan, terlebih petugas di lapangan yang langsung berhubungan dengan masyarakat,” tuturnya.

Selain mengoptimalkan peran dan fungsi kedua belah pihak, perjanjian ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

Kajari Sragen Virginia mengungkapkan, melalui perjanjian kerjasama yang ditandatangani ini, akan terjalin sinergi yang lebih baik antara PLN dan kejaksaan.

”Melalui perjanjian kerjasama ini, akan terjalin Sinergi yang lebih baik antara PLN Surakarta dan Kejaksaan Negeri Sragen yang keduanya memiliki visi yang sama, yakni memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tuturnya.

Kajari menambahkan, kerjasama antara PLN dan kejaksaan ini tidak terbatas pada produk produk hukum seperti pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain. Namun termasuk edukasi  kepada masyarakat melalui sosialisasi dan kegiatan lainnya.

Permasalahan yang terjadi antara PLN dan juga pelanggan dapat disebabkan oleh ketidaktahuan atau kurangnya pemahaman masyarakat pada ketentuan atau peraturan yang berlaku.

Sehingga perlu dilakukan peningkatan pemahaman baik secara preventif maupun korektif. (din/adi)

Editor : Damianus Bram
#kejaksaan negeri #kejari sragen #pt pln #pendampingan hukum