RADARSOLO.COM – Aktivitas tambang ilegal ditengarai marak di Kabupaten Sragen. Salah satunya di Dusun Pilangbangu, Desa Sepat, Kecamatan Masaran.
Pengerukan dengan dalih pemerataan jalan kampung, namun ada indikasi tanah uruknya dijual ke luar desa.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pihak desa bermaksud meratakan kondisi jalan antarkampung di Desa Sepat yang terjal.
Sayangnya pengerukan jalan itu malah dimanfaatkan untuk aktivitas galian C. Diduga tanah dijual dalam suatu proyek di wilayah Kecamatan Gondang. Karena ada antrean sejumlah truk pengangkut material di sekitar lokasi.
Koordinator Topan RI Sragen Agus Triyono mengungkapkan, pengerukan itu tidak ada izinnya.
Setidaknya ada tiga pelanggaran tindak pidana dalam aktivitas pengerukan jalan yang disulap menjadi galian C.
Untuk pengerukan jalan, tanah tidak boleh dikomersilkan. Tanah pengerukan harus dimanfaatkan lingkungan setempat maksimal 200 meter dari lokasi.
”Karena aturan itu, jelas pengerukan jalan yang disulap menjadi areal tambang gol C melakukan penyimpangan. Karena ada indikasi pelanggaran, kami sudah laporkan ke penegak hukum,” jelas Agus, Senin (29/1).
Kepala Satpol PP Kabupaten Sragen Samsuri menjelaskan, kewenangan penindakan dan izin tambang ada di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah.
Pihaknya belum menerima aduan tersebut. Jika mendapatkan laporan perihal galian tambang ilegal, pihaknya akan koordinasi dengan Satpol PP provinsi.
”Galian C izin dari provinsi. Kami melakukan pengawasan baru dilaporkan ke Satpol PP provinsi. Biasanya kami tindak lanjuti dengan cek lokasi,” terangnya saat dihubungi wartawan.
Pihaknya menjelaskan, biasanya Satpol PP Provinsi Jateng terjun ke lokasi dengan Tim ESDM.
Tetapi Samsuri tidak bisa memastikan pengecekan lokasi yang dilakukan oleh tim dari Pemprov Jateng.
”Tetap dicek, tapi nggak tahu jangka waktunya dari laporan. Biasanya nggak begitu lama,” bebernya.
Tokoh masyarakat Desa Sepat Tri Setyawan mengungkapkan, aktivitas tersebut bukan galian C.
Namun sekadar meratakan kondisi jalan desa agar mudah dilalui. Akses tersebut merupakan jalan usaha tani, tapi sebelumnya pernah dikeruk oleh pemborong.
”Jalannya itu kerap longsor, jadi orang kampung sempat minta desa agar bisa dinormalisasi agar bisa lewat. Jadi ndandani tok (memperbaiki saja, Red), tidak sampai mengeruk lahan, tapi dikeruk karena longsor,” terang dia.
Namun pihaknya tidak tahu terkait sisa tanah yang dikeruk. Menurutnya hasil tanah tidak keluar dari desa. (din/adi)
Editor : Damianus Bram