Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Aksi Pencurian Sepeda Motor di Sidoharjo Sragen Berhasil Digagalkan Warga, Pelaku asal Banjarnegara Sempat Kejar-kejaran

Ahmad Khairudin • Senin, 22 April 2024 | 21:55 WIB
Pelaku pencurian sepeda motor di Ngepos, Desa Jetak, Kecamatan Sidoharjo, Sragen yang berhasil ditangkap. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)
Pelaku pencurian sepeda motor di Ngepos, Desa Jetak, Kecamatan Sidoharjo, Sragen yang berhasil ditangkap. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)

RADARSOLO.COM - Aksi tindak pidana percobaan pencurian sepeda motor berhasil digagalkan warga. Pelaku kepergok pemilik kendaraan saat beraksi. Sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap di area persawahan.

Informasi yang dihimpun, kejadian tersebut di Dukuh Ngepos RT 05/09 Desa Jetak, Kecamatan Sidoharjo pada Minggu (21/4).

Pelaku yakni Maliqinas Akbar Gal Vani, 23, warga Dusun Sayangan, Desa Twelagiri Kecamatan Padedongan, Kabupaten Banjarnegara. Aksinya dilakukan sekira pukul 14.00.

Pelaku menyasar rumah korban yakni Suyanto, warga Dukuh Ngepos. Percobaan pencurian dilakukan saat pelaku menduga rumah dalam keadaan kosong atau penghuni lengah.

Dia mengambil sepeda motor Yamaha Jupiter MX nopol AD 526 XZ yang tengah terparkir. Namun istri korban mengetahui ada orang yang tidak dikenal masuk ke dalam rumahnya tanpa izin.

Kemudian nampak pelaku tersebut mencoba mengambil sepeda motor milik korban. Bahkan sepeda motor tersebut sudah digeser dari tempat semula.

Istri korban langsung berteriak maling. Sehingga korban bangun dari tidurnya. Pelaku yang ketahuan segera mengambil langkah seribu.

Korban bersama warga mengejar pelaku yang lari ke arah timur. Akhirnya pelaku ditangkap di area persawahan. Kemudian atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Sidoharjo.

Kasi Humas Polres Sragen Iptu Suyana mewakili Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam menuturkan, terjadi tindak pidana percobaan pencurian sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 jo 53 KUHP.

"Pelaku masuk rumah korban yang pintunya terbuka dan akan mengambil sepeda motor. Tetapi ketahuan istri korban, pelaku lari. Kemudian ditangkap korban dan dua orang saksi yang ikut mengejar pelaku," terangnya.

Kerugian yang diakibatkan aksi pelaku yakni sebuah sepeda motor seharga Rp 11.000.000. Saat ini pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani proses hukum. (din/adi)

Editor : Adi Pras
#pasal 362 KUHP #jupiter mx #polsek sidoharjo #kecamatan sidoharjo #Pencurian Sepeda Motor