Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

DPRD Sragen akan Mengesahkan Raperda Ponpes dan Madrasah Pekan Depan, Dibahas sejak 2021: Ini Manfaatnya

Ahmad Khairudin • Kamis, 25 April 2024 | 00:39 WIB
Salah satu madrasah di Kabupaten Sragen. Raperda ponpes dan madrasah akan memberi manfaat pada pendidikan madrasah. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)
Salah satu madrasah di Kabupaten Sragen. Raperda ponpes dan madrasah akan memberi manfaat pada pendidikan madrasah. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pondok Pesantren dan Madrasah yang dibahas DPRD Sragen bakal disahkan, Senin (29/4) nanti. Pembahasan raperda ini sudah dilakukan sejak 2021 lalu.

Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Sragen Endro Supriyadi  menjelaskan, hasil rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), raperda tersebut akan disahkan pekan depan. Secara garis besar, Raperda Ponpes dan Madrasah ini diperjuangkan sejak 2021 dan baru disahkan pada 2024.

”Para santri sukses turut mendorong dan menginisiasi lahirnya Perda Pondok Pesantren ini. Sehingga manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat luas terutama kalangan pesantren,” Endro.

Dia menyebut, keberadaan Perda Ponpes dan Madrasah merupakan wujud keberpihakan pemerintah terhadap pesantren. Sehingga para santri dan kalangan pondok pesantren layak bersyukur.

”Kita yakini pesantren sebagai lembaga pendidikan tertua di tanah air yang telah banyak berkontribusi dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia dan memberikan gagasan-gagasan di setiap denyut nadi negara ini, kedepan makin kokoh,” ucapnya.

Secara garis besar raperda yang akan disahkan tersebut memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam memberikan fungsi pendidikan pesantren, dukungan fungsi dakwah serta dukungan fasilitas dalam pemberdayaan masyarakat.

”Diharapkan pemerintah andil dalam meningkatkan kualitas pesantren dalam pengembangan fungsi pendidikan, dan dakwah,” ujarnya.

Endro menambahkan, dengan adanya perda ini menjamin kepastian hukum bagi pesantren dalam menjalankan fungsinya. Selain itu juga mengoptimalkan peran pesantren dalam rangka pembinaan generasi penerus untuk pembangunan daerah. (din/adi)

Editor : Adi Pras
#dakwah #madrasah #santri #perda ponpes #pemberdayaan masyarakat #Pondok Pesantren #pkb #DPRD Sragen #raperda