Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Pencuri di Sragen Ini Sungguh Nekat, Beraksi di Siang Bolong saat Pemilik Toko ke Kamar Mandi

Ahmad Khairudin • Jumat, 26 April 2024 | 00:44 WIB
Pelaku pencurian di sebuah toko kelontong di Kecamatan Sambirejo berhasil ditangkap. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)
Pelaku pencurian di sebuah toko kelontong di Kecamatan Sambirejo berhasil ditangkap. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Jajaran Polres Sragen berhasil mengungkap kasus pencurian di sebuah toko kelontong di Tanjung RT 12 Desa Sambirejo, Kecamatan Sambirejo, Jumat (2/6). Pelaku membawa kabur dua buah handphone dengan nilai lebih dari Rp 3 juta.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang ternyata pria asal Wareg, Desa Ngarum, Kecamatan Ngrampal. Identitas pelaku adalah Rhizky Novi Aryandi, 30. Dia ditangkap pada Rabu (24/4).

Kasi Humas Polres Sragen Iptu Suyana menyampaikan, anggota Resmob Polres Sragen dan unit Reskrim Polsek Ngrampal berhasil mengamankan pelaku di jalan raya Sragen-Batu Jamus.

”Pelaku ditangkap di depan Masjid Assakinah, Kampung Putatan, Kelurahan Kroyo, Kecamatan Karangmalang. Selanjutnya dibawa ke Polsek Sambirejo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya mewakili Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam.

Saat beraksi, pelaku datang ke warung milik warga bernama Hargiyanto tersebut. Dia selanjutnya berpura-pura akan membeli sesuatu. Karena pemilik warung dipanggil berkali-kali tidak keluar dan melihat dua handphone tergeletak, pelaku segera masuk.

Kemudian mengambil dua unit handphone yang diletakkan di rak dagangan dan atas meja jahit.

”Kejadian sekitar jam 12.30. Saat itu pemilik tengah ke masjid untuk melaksanakan salat Jumat dan saat itu menaruh handphone Samsung miliknya di meja jahit. Sedang istrinya berada di kamar mandi,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dua unit handphone dengan taksir harga sebesar Rp 3.024.000. Sementara pelaku terancam dikenai pasal 362 KUHP terkait pencurian. (din/adi)

Editor : Adi Pras
#pasal 362 KUHP #handphone #kecamatan sambirejo #samsung #polres sragen #toko kelontong #pencurian