RADARSOLO.COM – Kebutuhan pupuk bagi petani di Sragen sangat vital. Sehingga diatur dengan regulasi yang cukup ketat. Namun masih saja ada oknum nakal yang menjual secara online. Tentu ini melanggar aturan distribusi yang semestinya disalurkan melalui toko kelompok pedagang pupuk (KPL). Pelaku ini masih diburu.
Pantauan Jawa Pos Radar Solo di media sosial Facebook beberapa akun menjual belikan pupuk subsidi dengan bebas. Seperti di grup untuk jual beli Kalijambe, Gemolong dan Sumberlawang. Bahkan sempat ada yang melapor membeli pupuk urea seharga Rp 220 ribu per sak.
Terkait jual beli pupuk bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan, salah seorang pelaku pertanian Bambang Widjo Purwanto menyayangkan lemahnya pengawasan penjualan pupuk subsidi di Sragen.
”Kok beraninya sampai menjual online. Kok dibiarkan, apa peran KP3 (Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida) dalam pengawasan,” selorohnya.
Dia meminta agar aparat penegak hukum (APH) dilibatkan oleh pengawas untuk memberantas praktek semacam itu. Lantaran pupuk subsidi itu bukan barang dagangan yang dengan seenaknya dijual belikan.
”Sudah ada aturannya dan itu jelas perbuatan pidana tapi mengapa didiamkan saja oleh instansi terkait,” serunya.
Selain itu, situasi ini menunjukkan ketidakberpihakan kepada petani. Sebab, saat ini mencari pupuk sulit. Kuota subsidi pupuk juga semakin berkurang. Belum lagi tidak ada tindakan tegas perihal penjualan yang menyalahi ketentuan.
”Jangan kalau ditanya jawabnya kuota pupuk dikurangi. Bagaimana pupuk bersubsidi bisa dijual bebas tanpa RDKK (rencana definitif kebutuhan kelompok). Ini diduga ada oknum dari dinas yang bekerja sama dengan distributor," tegas pria yang aktif sebagai politikus ini.
Staf Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) Sragen Ndaru Roseno Mewakili kepala Diskumindag mengatakan, dinas akan segera berkoordinasi dengan APH perihal informasi tersebut.
"Untuk penjualan pupuk seperti ini harus dicurigai. Selain tidak sesuai dengan tata niaga distribusi atau penyaluran pupuk bersubsidi, juga keasliannya. Kami akan berkoordinasi denng pihak APH dan produsen. Termasuk dengan tim KP3 Sragen. Jelas ini sangat merugikan petani yang berjuang untuk ketahanan pangan bagi kami,” ujarnya.
Ndaru menegaskan, akan menelusuri penjualan pupuk bersubsidi secara online. Situasi tersebut jelas merugikan petani Sragen.
Sementara Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Peternakan dan Perikanan (DKPPP) Kabupaten Sragen Ekarini Mumpuni Titi Lestari saat dihubungi mengaku sedang rapat membahas permasalahan tersebut. Pengawasan juga akan dilakukan, namun tidak mudah dengan ribuan petani dan KPL yang tersebar se Sragen.
”Kami harap pengawasan juga dari masyarakat. Jika mengetahui hal tersebut bisa dilaporkan termasuk ke aparat penegak hukum. Ini masih kami cari, jika terbukti akan menerima sanksi sesuai ketentuan,” ujarnya. (din/bun)
Editor : Kabun Triyatno