RADARSOLO.COM – Pemkab Sragen menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Rabu (15/5). Pemberian SK tersebut termasuk yang paling akhir dibanding sejumlah kabupaten lainnya.
Total ada 562 SK PPPK yang diserahkan. Rinciannya 355 guru, 124 tenaga kesehatan dan 83 tenaga teknis. Selain itu juga diserahkan 2 SK CPNS dari Sekolah Tinggi Transportasi Darat dan pengambilan sumpah jabatan empat CPNS.
Dalam kesempatan ini, Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengingatkan PPPK yang ingin mengajukan pindah terancam tidak diperpanjang kontraknya.
”Tidak ada perpindahan PPPK, tidak boleh. Hanya boleh pindah kalau terjadi perampingan organisasi. Kalau ngeyel, kontrak PPPK tidak diperpanjang,” tegas Yuni.
Bupati mengatakan, tidak ada aturan sudah ditempatkan namun minta pindah. Karena PPPK sudah tahu sejak awal posisi dan tugas serta penempatannya.
”Belum dijalani sudah minta pindah RSUD Gemolong,” ujarnya.
Yuni mengakui Sragen termasuk paling terakhir penyerahan SK PPPK dibanding kabupaten lainnya. Seperti Boyolali, Sukoharjo, Klaten, Karanganyar sudah terima SK lebih dulu. Namun soal gaji, meski baru diserahkan pada Rabu (15/5), sudah diterima di awal Mei ini.
”Dari Rp 1,6 juta menjadi Rp 3,4 juta. Alhamdulillah, hati-hati digunakan, jangan sampai dimasukkan semua ke BPR Djoko Tingkir,” ujar Yuni.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sragen Prihantoro menyampaikan, pendidik yang menerima SK PPPK dari guru SD dan SMP. Pihaknya memastikan tidak ada guru yang meminta pindah seperti yang disinggung bupati.
”Karena mereka sudah tahu dimana akan ditempatkan sesuai formasi. Jadi tidak ada dari guru. Penempatannya kembali ke tempat kerja. Kalau masa kerja ada yang lama, ada lebih 10 tahun,” ujarnya. (din/adi)
Editor : Adi Pras