RADARSOLO.COM – Larangan terkait study tour di SMA/SMK memantik reaksi pelaku jasa perjalanan wisata. Kebijakan tanpa kajian yang tepat bisa berdampak luas secara ekonomi. Semestinya bukan pelarangan, melainkan membuat standar operasional prosedur (SOP) yang harus dipatuhi semua pihak.
Pelaku jasa perjalanan wisata di Sragen Adjie Mursita mengungkapkan, saat ini selepas musibah di Subang, harusnya pemerintah melalui pihak yang berwenang membuat SOP study tour. Dimana SOP ini demi kenyamanan dan keamanan siswa yang melakukan study tour.
”Semisal salah satunya usia kendaraan kan bisa dituangkan dalam SOP. Diatur sedemikian rupa minimal tahun 2018 atau 6 tahun saat ini, disertakan uji KIR. Ini bukan masalah jauh dekat, namun keselamatan,” terang pengelola biro wisata Spectra Holiday ini.
Dari SOP yang telah dibuat dengan kesepakatan pihak terkait, lanjutnya, disosialisasikan ke sekolah-sekolah. Kemudian selanjutnya lokasi penentuan destinasi merupakan hasil dari orang tua dan siswa.
Bisa juga aturan terkait biro perjalanan. Semisal biro yang membawa rombongan anak sekolah memang disyaratkan sudah berizin dan memiliki badan usaha berpajak. Kemudian sumber daya manusia (SDM) atau kru biro perjalanan wisata sudah memiliki sertifikasi. Mulai dari tour guide, leader dan sebagainya.
”Lantas item-item seperti ini perlu kebijakan khusus, dari pembuat kebijakan tentunya. Study tour ini penting untuk mengenali negeri dan mencintai negeri yang indah ini dan akan diingat seumur hidup,” ujar Adje.
Dia menegaskan jika study tour dilarang, akan berdampak luas. Terutama masalah ekonomi dari usaha pariwisata.
”Tourism bussines ini melibatkan semuanya. Mulai dari hasil pertanian sampai teknologi yang terupdate,” ujarnya. (din/adi)
Editor : Adi Pras