RADARSOLO.COM – Kalangan DPRD Sragen kecewa dengan kabar gagalnya rencana investasi di Desa Bonagung, Kecamatan Tanon. DPRD mendesak pemkab mengejar investor agar tidak benar-benar ”kabur” dari Sragen.
Anggota Komisi II DPRD Sragen Endro Supriyadi menyampaikan, pemerintah harus bertanggung jawab mengamankan investasi. Lantaran investasi yang masuk akan berdampak pada perekonomian kabupaten Sragen.
Semestinya kondisi di lapangan bisa dipahami dan segera diambil tindakan yang tidak merugikan warga maupun menghambat investasi. Dengan situasi ini, dia menilai perizinan gagal mengawal dan mengamankan investasi di Sragen.
”Jangan lantas seolah ini lempar tangan problemnya di warga. Investasi yang mudah tentu seolah cepat turun, sedangkan situasi yang terkendala seperti saat ini seolah kesulitan,” ujarnya, kemarin (21/5).
Pihaknya khawatir para investor jadi takut jika tidak mendapat penjelasan yang gamblang kinerja dari dinas terkait tanpa menyalahkan warga. Seolah sulit berinvestasi di Sragen. Padahal di lokasi lain, meski nilai investasinya lebih kecil, nyatanya bisa diselesaikan baik-baik dengan warga.
Salah seorang petani Syahrul yang setuju menjual tanahnya mengaku beruntung. Dia menjual bidang tanah yang dinilai kurang produktif sekitar 500 meter. Namun bisa membeli bidang tanah yang lain seluas 1.300 meter. Bahkan sisa dari penjualan tersebut masih cukup untuk renovasi rumah.
”Tanah bapak, berupa sawah milik Pak Karno, RT 15 Dukuh Cengklik, 500 meter. Alhamdulillah, lebih untung. Kalau dulu lokasi sawahnya sulit air. Kadang dianggurin. Kalau sekarang bisa dapat tanah buat investasi, bisa ditanami,” ujarnya.
Pihaknya rela melepas tanah karena berpikir untuk perkembangan ekonomi kedepan. Dengan adanya industri, maka akan ada serapan tenaga kerja, UMKM dan sebagainya. Pihaknya berharap warga yang enggan melepas untuk bisa berubah pikiran.
”Kalau belum melepas lahan, itu hak pribadi, tapi kalau bisa mendukung lebih baik. Kita juga meminta karyawan yang bekerja diutamakan juga warga sekitar,” ujarnya. (din/adi)
Editor : Adi Pras